Tak Terbukti Terlibat Narkoba, Kantor Hukum Bujang Musa & Patners Minta Nama Baik Kliennya Direhabilitasi dan Jabatan sebagai Kades Diaktifkan Kembali

by -
Bujang Musa, SH, MH

FKBNEWS.COM, BANGKA – Jaiyadi selaku Kades Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka mengajukan kebaratan atas surat keputusan nomor 100.3.3.2/1071/DINPIMDES/2023 tanggal 13 September 2023, sehingg atas surat tersebut maka terbitlah surat keputusan Bupati untuk memberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai kepala Desa Pagarawan.

Tak terima atas keputusan tersebut Jaiyadi menggandeng Kantor Hukum Bujang Musa dan Partners serta memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukum tertanggal 15 September 2023.

Bujang Musa yang biasa disapa BM itu ketika di hubungi FKBNews.com melalui sambungan telpon whatsaapnya membenarkan bahwa pihaknya diminta untuk menjadi kuasa hukum Jaiyadi mantan Kades Pagarawan , Kamis (12/10/2023).

” Benar kami dari kantor hukum Bujang Musa dan Partnerts ditunjuk selaku kuasa hukum dari pihak Jaiyadi. Oleh karenanya kami mengajukan keberatan atas surat keputusan dari Dinpemdes 13 September 2023, sehingga dari surat keputusan tersebut maka keluarlah surat keputusan Bupati untuk melakukan pemberhentian secara tetap kepada klien kami Jaiyadi sebagai kepala Desa Pagarawan,” ungkap BM.

Dalam hal ini dikatakan BM, dirinya menilai keputusan pemberhentian secara tetap terhadap kliennya kurang tepat, justru seharusnya adalah pemberhentian sementara.

“Karena klien kami pada saat di datangi saudara FZ dengan menanyakan karbulator motor king, dan sore harinya FZ kembali menanyakan hal tersebut. Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul19.30 klien kami bertemu di rumah saudara KK dengan tujuan menjual karbulator tersebut. Sekitar pukul 21.30 klien kami didatangi sekelompok orang dengan mengatakan bahwa di rumah tersebut ada transaksi narkoba yang dituduhkan kepada saudara M HK, akan tetapi yang dicari tidak ada di rumah, dua jam kemudian saudara M HK pulang ke rumah dan mereka berdua pun di bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan,” beber BM dalam keterangannya kepada FKBnews.com.

Masih dikatakan BM, bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 kliennya dibawa untuk di periksa dan selanjutnya pada 16 Agustus 2023 terbitlah surat perintah penghentian penyidikan.

“Artinya atas kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya,” tandas BM.

Maka kata BM merujuk pada pasal 41 undang undang nomor 6 tahun 2014 kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/ wali kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sementara permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 8 ayat2 huruf g, kepala desa diberhentikan jika dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap,” tukasnya.

Begitupun dengan perda Kabupaten Bangka nomor 11 tahun 2015 pasal 50 ayat 2 huruf g menyatakan hal yang sama.

“Berdasarkan pertimbangan yang telah kami urai di atas, klien kami tidak terbukti terlibat narkoba. Maka kami meminta  Bupati Bangka agar kiranya dapat merehabiltasi dan mengaktifkan kembali klien kami sebagai kepala Desa Pagarawan sampai dengan akhir jabatannya,” pungkas BM. (Tami)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *