Bujang Musa Sebut Kasus Laporan Tuduhan Pengerusakan dan Penyerobotan Lahan terhadap Mamancoi Sudah Dihentikan

by -
Bujang Musa, SH, MH

FKBNews.com, BANGKA – Laporan atas tuduhan pengerusakan dan penyerobotan lahan terhadap Surisman alias Mamancoi saat ini sudah dihentikan Polres Bangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mamancoi, Bujang Musa SH, MH kepada FKBnews.com.

Bujang Musa mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya yang sempat dilaporkan oleh pelapor atas nama Roni ke pihak Polres Bangka akhirnya dihentikan.
“Iya memang betul klien saya saudara Surisman alias Mamancoi sempat dilaporkan oleh saudara Roni ke pihak Polres Bangka sejak 27 oktober 2021 lalu atas tuduhan pengerusakan dan penyerobotan lahan yang katanya dikuasai saudara Roni seluas 92 hektar sejak beberapa tahun yang lalu,” ungkap Bujang Musa yang biasa disapa BM, di warkop Afan Sungailiat, Kamis (12/5/22).

Menurut BM, pengakuan penguasaan lahan seluas 92 hektar oleh Roni tanpa alas hak justru dipertanyakan.
“Kan sangat aneh lahan yang di kuasai seluas 92 hektar tersebut justru tanpa didasari alas hak penguasaan fisik atas tanah yang sah,hanya saja tanah tersebut dikuasai dia (Roni, red) atas dasar ganti rugi tanam tumbuh pada saat akan melakukan penambangan yang lokasi lahan tersebut berada di dalam iup PT Timah. Kan aneh kalau menurut saya selaku kuasa hukum dari pihak terlapor,” kata BM.

Lebih jauh dikatakannya, kalau menguasai tanah seluas 92 hektar tersebut harus hati hati, tidak boleh sembarangan.
“Seharusnya penguasaan lahan seluas 92 hektar tersebut harus hati-hati dan tidak sembarangan. Ini dapat dari mana, masuk kawasan yang mana itu harus jelas. Apalagi lahan seluas 92 hektar tersebut semestinya harus ada ijin dari Menteri dan pengusaan tersebut tidak dibiarkan begitu saja namun harus di usahakan, bukan dilepas begitu saja. Karena negara butuh kontribusi dari tanah yang dikuasai tersebut,” terang BM.

Masih kata BM, terkait laporan terhadap kliennya, BM mengakui sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Bangka dengan mengambil keterangan dari kliennya.
“Terkait laporan tersebut klien saya sudah diproses, dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bangka dan saya juga yang mendampingi dalam proses tersebut pada pekan kemarin dan dari hasil pemeriksaan tersebut menurut penyidik. Kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan di karena tidak memiliki legal standing yang kuat,” ujarnya.

Ditegaskan BM, dirinya selaku kuasa hukum dari kliennya memang menginginkan agar kasus tersebut ada kejelasan.

“Kalau tidak dilanjutkan ya tolong terbitkan SP 3, agar status klien saya menjadi jelas dan tidak mengambang. Alhamdulillah dari penyampaian penyidik kepada saya selaku kuasa hukum kasus tersebut dihentikan,” ungkap BM.

BM juga mengingatkan, jangan mentang-mentang dia (Roni, red) melapor lantas hak terlapor tidak ada.
“Meskipun pihak klien saya sudah dilapor lantas laporan tersebut diterima begitu saja, belum tentu? bisa saja sangkaan laporan 406 dan 385 KUHAP bisa berbalik menjadi hak terlapor menjadi 317 KUHAP karena merunut kepada UUD 45 pasal 27 itu bisa saja terjadi,” ancam BM.

Kata dia saat pengecakan ke lapangan sangkaan kepada kliennya pasal 406 tentang pengerusakan.

“Saat turun ke lapangan tentang pengerusakan, ketika di cek tidak ada yang di rusak, begitupun tuduhan penyerobatan, ketika di cek juga tidak di temukan penyerobotan. Jadi mana yang dituduhkan terhadap klien saya,” tanya BM.

Saat di singgung apakah akan melakukan laporan balik terkait kasus terssebut. Dikatakan BM, itu bergantung pada permintaan kliennya.
“Ya tergantung permintaan klien saja, karena saya selaku kuasa hukum tinggal mengikuti saja apa permintaan klien saya. Apakah ada upaya hukum lain ya kita ikuti permintaan klien,” katanya.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan.(ist)

Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (11/05/22), dia membenarkan jika perkara tersebut dihentikan.
“Perkara tersebut sudah henti lidik karena tidak memiliki legal standing yang kuat dan di sarankan untuk menempuh jalur hukum perdata terkait kepemilikan tanah tersebut,”
Demikian Kapolres.

Sementara itu, Roni selaku pihak pelapor yang dikonfirmasi, Kamis (12/5/22) melalui sambungan telepon, meskipun terdengar nada aktif namun tak merespon, begitu pun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kendati terlihat centang dua garis, namun Roni tak kunjung memberikan tanggapannya, hingga berita ini diturunkan. (Tami)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *