Kasus Narkoba, Status SN Mantan Anggota DPRD Bangka Hanya Rehab, Pihak Keluarga Bantah Soal Info adanya BB 30 Gram Shabu

by -
Ilustrasi. Foto: (Net)

BANGKA – Ibu Asia yang merupakan orang tua dari SN mantan anggota dewan Bangka yang ditangkap oleh Polisi dan BNNK lantaran didapati terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika akhirnya ikut bersuara terhadap pemberitaan terkait anaknya inisial SN.

“Saya lah pak yang lapor ke petugas BNN agar anak saya (SN, red) diamankan. Prinsipnya, lebih baik saya yang lapor daripada orang lain yang nantinya akan melaporkan anak saya,” kata Asia saat menghubungi redaksi media ini, Jumat (1/11/24).

Lebih lanjut dikatakannya, tujuan melapor ke anggota BNN agar anaknya dan keponakannya bisa direhabilitasi.
“Tujuan saya melaporkan anak saya dan kemenakan saya itu agar bisa direhabilitasi sebelum orang lain yang melaporkan. Saya laporkan waktunya sekitar magrib, habis isya petugas BNN sudah mengamankan ke tiganya,” ujarnya.

Asia juga membantah soal info adanya BB sebanyak 3 kantong (30 gram) yang ditemukan dalam penangkapan terhadap anaknya.
“Mana ada, anak ku punye BB sebanyak itu (30 gram). Mereka bertiga tu cuma makai bae (saja). Dak sua (tidak bejual) barang tu. Bilang kik orang yang ngasih info dak karuan tu, ikak (kalian jangan fitnah)” klaim Asia seraya menutup panggilan whatsappnya.

Dilansir dari forumkeadilanbabel.com, kasus soal perdamaian atau yang biasa disebut 86 dalam penanganan kasus narkoba oleh aparat penegak hukum kembali mencuat ke permukaan.
Hal ini diduga terjadi dalam kasus penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka inisial SN oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka dan Kasatnarkoba Polres Bangka.

“Ni info A1, mantan anggota DPRD Bangka inisial SN dan 2 orang temannya telah ditangkap oleh Polisi dan BNN di simpang Belinyu sekitar 1 minggu yang lalu,” ungkap nara sumber yang dapat dipercaya namun meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum’at (1/11/24).

Lanjut dikatakan sumber, dalam penangkapan tersebut, didapati barang bukti sekitar 30 gram shabu.
“Dipimpin oleh Kasat Narkoba, BB 3 Kantong ( 30 Gram ) atau senilai 30 juta.
Maka harusnya SN dan temannya ini kena ayat 2 UU pembrantasan narkoba ancaman hukuman seumur hidup. Tapi infonya kasus ini diduga sudah 86,” kata sumber.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno membenarkan adanya penangkapan terhadap SN anggota DPRD Kabupaten Bangka priode 2014-2019 terkait kasus narkoba, namun Minarno membantah soal adanya barang bukti.
” Selamat siang pak. Iya pak, km (kami) mendampingi BNNK Bangka menindak lanjut laporan masyarakat yang masuk ke BNNK Bangka di simpang Belinyu, namun tdk ada barang bukti yg ditemukan pak,” kata Minarno dalam pesan whatsappnya.

Minarno juga membantah adanya isu soal 86 dalam penangkapan tersebut.
“Tidak ada itu. Kita setelah penangkapan, SN dan 1 orang lagi temannya, kita langsung kita serahkan ke BNNK. Selanjutnya ditangani oleh BNNK,” katanya.

Disinggung berapa banyak personil dari Satnarkoba Polres Bangka yang diikutsertakan dalam penangkapan SN? Minarno katakan bahwa hanya dua orang personil yang diikutkan.
“Kalau dari Satnarkoba hanya 2 personil,” sebutnya.

Demikian halnya Kepala BNNKabupaten Bangka  Hari juga mengakui pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap SN terkait kasus narkoba.
“Betul tim gabungan yang terdiri dari BNNK dan Satnarkoba Polres Bangka telah melakukan penangkapan terhadap SN dan satu orang di Simpang Belinyu waktu itu soal kasus narkoba. Hanya saja saat penangkapan tidak ada barang bukti yang ditemukan kecuali timbangan dan plastik klik. BB shabu kemungkinan sudah dibuang,” kata Hari saat dikonfirmasi melalui panggilan whatsapp miliknya.

Saat ditanya soal personil Satnarkoba yang diikutsertakan dalam penangkapan, Dikatakan Hari jika personilnya ada dua orang yang ikut.
“Kasat Narkoba dan satu orang anggotanya sebagai BKO kasus terrsebut, ” tandasnya.

Soal status hukum SN saat ini, diakuinya bahwa SN dan temannya saat ini dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa.
“Karena tidak ada barang bukti, ya kita rehabilitasi di rumah sakit jiwa Sungailiat,” tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan perdamaian atau 86 penanganan tindak pidana narkotika di Kabupaten Bangka sebelumnya pernah terjadi. Yakni kasus dugaan 86 penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram yang berujung mutasi mantan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi S Sos beserta belasan anak buahnya yang perkara etiknya masih dalam penanganan Bidang Propam Polda Babel.

Dari informasi yang beredar, pengedar narkoba yang sempat ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka dan dilepas dengan aksi “86” (damai) sebesar Rp 510 juta adalah seorang pecatan TNI.

Menurut sumber terpercaya Radarbabel.co, oknum pecatan TNI tersebut adalah ‘kaki tangan’ dari 2 orang bandar besar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

“Pengedar yang ditangkap saat Operasi Antik Menumbing 2023 Satres Narkoba Polres Bangka adalah pecatan TNI yang bertugas di Kabupaten Bangka berinisial TR. Dua bandar besar narkoba yang mengusai peredaran narkoba Pulau Bangka berada di Lapas Narkotika Selindung berinisial Mas PR dan Tocan,” kata sumber seperti dikutip dari radarbabel.co, Rabu (19/4/23) tahun lalu.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *