Fkbnews.com, Pangkalpinang – Pihak BTN mengklarifikasi bahwa rehab atau renovasi kantor KPU Kabupaten Bangka bukan reward seperti yang telah disampaikan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, melainkan Manfaat benefit program kerjasama yang diberikan kepada perusahaan, lembaga, instansi melalui Program Pengembangan Operasional (PPO) BTN guna mendukung kebutuhan operasional perusahaan, lembaga dan instansi.
Hal tersebut diklarifikasikan dan disampaikan langsung oleh Fidelis Zebua selaku Branch Manager BTN KC Pangkalpinang di dampingi anggotanya Dedi, Reza dan Tantri kepada wartawan di Kantor BTN, Ruko BTC Pangkalpinang, Rabu (05/02/2025).
Sebenarnya Renovasi atau rehab Kantor KPU Kabupaten Bangka tersebut adalah realisasi program pengembangan operasional (PPO) dari bank, bukan reward. Jadi istilah reward tersebut bisa saja karena interpretasi pemahaman dari awam yang terjadi di lapangan. Adapun dasar kami bisa bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bangka sudah melalui proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada di Bank dan di KPU, mulai dari proses penawaran kerjasama, mengikuti beauty contest, dan kami menyampaikan beberapa program-program kami sehingga pada waktu hasil final keputusan KPU kami terplih sebagai pemenang dari hasil beauty contest tersebut, kata Fidelis.
Fidelis sampaikan dasar yang kami tawarkan pada beauty contest itulah yang kami jalankan dalam menjalin kerjasama dengan KPU.
” Seluruh Kerjasama dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Program Pengembangan Operasional (PPO) dimana Program Pengembangan Operasional (PPO) itu adalah program yang memberikan manfaat atau benefit dalam kerjasama kepada instansi KPU yang transaksionalnya menggunakan rekening Giro Operasional di BTN.
Manfaat atau benefit PPO berdasarkan PKS sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh instansi, sehingga istilah Reward sebenarnya tidak ada dalam PKS, pemahaman reward tersebut sesungguhnya adalah manfaat atau benefit dari Bank melalui perjanjian Kerjasama yang telah di sepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam PKS seperti jangka waktu, bentuk manfaat dan lain-lain.
Program Pengembangan Operasional (PPO) ini secara Assesment sebelumnya telah dilakukan oleh KPK Pusat dengan BTN, sehingga Program ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Bangka Belitung saja. Telah banyak Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia yang telah bekerja sama dengan KPU dan instansi lainnya. BTN berkomitmen menjalankan ketentuan tata kelola operasional maupun bisnisnya sesuai undang-undang yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG). Semua bentuk pelaksanaan perjanjian kerjasama tercatat dan tervalidasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait PKS PPO itu antara kedua belah pihak pada prinsipnya merupakan hubungan antara bank dan nasabahnya sehingga otomatis hal-hal yang sifatnya rahasia bank dan nasabah tetap kita jaga, sehingga apabila ada kesalahan informasi dalam hal istilah atau sebutan saya dapat memaklumi,” tutur Fidelis.
Di masyarakat umum atau orang awam biasanya mengunakan kata bunga, reward, atau diskon, sehingga menimbulkan salah persepsi dan salah arti terkait program PPO ini. Jadi ini bukan Gratifikasi. Saya tegaskan tidak ada satu rupiah pun dana KPU yang digunakan dalam konteks PPO ini yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKS antara BTN dan KPU. Kami menggunakan Program kami sehingga benefit atau manfaat yang diberikan itu adalah realisasi kerjasama dengan BTN. Yang namanya kerjasama itu tidak selalu identik dengan hal-hal yang sifatnya dana, bisa dalam bentuk barang atau bersifat customize yang mana semua itu dituangkan dalam PKS.
Kalau ada lembaga yang ingin membuka rekening giro saja di bank BTN itu tinggal melengkapi persyaratan kelengkapan standar. Untuk meningkatkan hubungan kerjasama apapun, kita bisa menawarkan program-program dari bank dimana tetap dituangkan dalam PKS, kemudian Bank akan melakukan penilaian atau assessment apakah Lembaga tersebut memenuhi syarat-syarat untuk dapat diberikan program-program tersebut misalnya di Bank BTN nasabah Lembaga bertransaksi melalui produk giro dengan ketentuan yang disyaratkan dan terpenuhi dapat kita tawarkan benefit atau manfaat seperti halnya yang kita tawarkan kepada KPU.
Jadi Program PPO dari BTN adalah komitmen untuk memberikan manfaat pengembangan operasional sesuai syarat dan ketentuan yang dipenuhi dalam PKS. Hasilnya manfaat/benefit PPO yang diberikan bukanlah dari dana nasabah tersebut, akan tetapi sumbernya ditanggung oleh pihak bank.
Jadi beda ya pak (wartawan-red) pemahamannya. Urusan Gaji, urusan transaksi lainnya itu ranah nya KPU selaku pemilik rekening, mereka mau melakukan penarikan atau pun tidak, tidak ada hubungannya sejauh syarat dan ketentuan proses transaksi itu dipenuhi sesuai ketentuan giro. Karena adanya kerjasama itu lah nilai lebihnya kami tawarkan dengan nasabah lembaga kami. Jadi Renovasi Kantor KPU Kabupaten Bangka bukan dana Reward, akan tetapi realisasi Manfaat atau benefit Program Pengembangan Operasional (PPO) yang diberikan oleh bank.
Program Pengembangan Operasional (PPO) ini ada syarat dan ketentuan nya dimana ada jangka waktu minimal 6 bulan sd 3 tahun, saldo minimal atau rata-rata, apabila terpenuhi baru bisa mendapat manfaat, namun apabila tidak dipenuhi maka tidak dapat.
Apabila sudah terpenuhi komitmennya sesuai PKS berakhirlah program kerjasama PPO tersebut dimana nasabah Lembaga tetap bisa bertransaksi di rekening giro Lembaga tersebut sebagaimana mestinya.
“Jadi istilah Reward tidak tepat untuk dikatakan dalam konteks ini karena yang kita bicarakan di sini adalah program PPO. Tidak ada transaksi yang terganggu dengan program PPO ini karena kami menilai semata-mata berdasarkan keaktifan transaksi dari giran serta kemampuan giran dalam menjaga komitmen-komitmennya sebagai nasabah. Jadi tidak ada kaitannya dengan dana dari giran tersebut dengan realisasi program PPO. Setiap bank punya program masing-masing yang memiliki keunggulan yang dapat ditawarkan kepada nasabahnya. Alhamdulilah karena program kami lebih baik kami bisa mendapatkan nasabah-nasabah kami melalui program-program tersebut. “tutup Fidelis. (Tami)