Sidang Lanjutan Kakek Armin Kembali Digelar, Bujang Musa: Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

by -

FKBnews.com, Bangka – Sidang lanjutan kakek Armin berusia 75 tahun yang beralamat di Lingkungan Tunas Kelapa Rt 003 Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Diketahui sebelumnya kakek Armin ini merupakan korban dari pelapor oknum polisi Yudi Apriadi yang bertugas di Polda Babel dengan tuduhan telah melakukan perbuatan penyerobotan tanah dan memperkaya diri sendiri pada sebidang tanah yang beralamat di Kelurahan Surya Timur beberapa tahun yang lalu. Sehingga hasil dari pelaporan terhadap dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bangka, dan hingga saat ini dirinya harus menyandang status terdakwa sesuai dakwaan yang dakwa oleh JPU Kejari Bangka telah melanggar pasal 385 ayat 1 dan 378 ayat 2 KUHP dan hingga saat ini masih berproses di persidangan dan sidang terus digelar hingga memasuki masa pledoi melalui kuasa hukumnya Bujang Musa dan rekan – rekan di pengadilan negeri Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan berlangsung di ruang sidang III cakra Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu(5/02/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Utami Wji H selaku hakim ketua, M Alwi dan Sapperijanto selaku hakim anggota. Dalam persidangan tersebut majelis hakim dalam pembukaannya menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum sekaligus mempersilakan kuasa hukum terdakwa Armin untuk membacakan nota pembelaannya.

Dalam pledoi atau nota pembelaannya kuasa hukum terdakwa, Bujang Musa saat pembacaan pledoinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

“Bahwa kami sangat berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta – fakta secara keseluruhan sebagaimana terungkap di persidangan, kita semua terutama majelis hakim yang mulia yang mengemban tugas dan menjadi perpanjangan tangan tuhan, dipercaya dapat menjawab kebenaran dan keadilan bagi diri terdakwa dan bagi kepentingan yang lebih luas yaitu demi hukum dan keadilan itu sendiri.sehingga adgium, ” Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” kata BM sapaannya.

” Bahwa berdasarkan  uraian – uraian yang telah dikemukakan di atas, kami tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum nomor Reg. Perk. PDM – 1498/S.liat/11/2024 dalam perkara aquo 446/Pid.B/2024/PN.Sgl batal demi hukum atau tidak dapat di terima. Sebab periksaan perkara tersebut bukan kewenangan ranah pengadilan pidana, melainkan kewenangan ranah pengadilan perdata.

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

3. Mengembalikan dan memulihkan nama baik harkat dan martabat terakwa mulai dari penetapan tersangka oleh penyidik polres Bangka hingga pada penuntutan Jaksa Penuntut Umum selama penahanan terdakwa.

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

5. Menetapkan barang bukti, 1 lembar kwitansi jual beli warna merah bertuliskan telah di terima dari Andi Sahrani uang dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran sebidang tanah dari saudara Sahrial yang di tanda tangani di atas materai 6000. 1 lembar kwintansi warna kuning bertuliskan telah di terima dari Sahrial uang sejumlah sepuluh juta rupiah untuk pembayaran sebidang tanah kolong kekurangan lima juta akan di lunasi selesai surat yang di tandatangani di Sungailiat 10 Oktober 2021 dan ditanda tangani di atas materai 6000.

“Enam, memerintahkan kepada penuntut umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Sungailiat berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo At Bono). Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami dari tim penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih, ” demikian Bujang Musa dalam nota pembelaan di persidangan.

Majelis hakim Utami Wiji usai mendengarkan pembacaan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa memberikan kesempatan kepada JPU Reski Novianti. “Apakah saudara jpu akan menangapi langsung atau secara tertulis? tanya Utami.

Reskipun menjawab secara tertulis. ” Kami akan menjawab secara tertulis yang mulia,” jawab Reski.

Sementara Yudi Apriadi yang mengikuti jalannya sidang pembacaan pembelaan, saat akan di wawancarai usai sidang belum berkenan menangapi lebih lanjut terkait pledoi tersebut dan bergegas meninggalkan wartawan dengan menjawab singkat, nanti saja.” Belum nanti saja” kata Yudi sembari buru buru keluar dari ruang pengadilan. (Tami)