Sesumbar Sebut LDII Sesat di Depan Khalayak, Ust. Firdauz Disomasi dan Terancam Dipolisikan

by -
Ust. Firdauz LC. (Ist)

PANGKALPINANG — Muludmu Harimaumu” ungkapan yang mengingatkan agar masyarakat berhati hati dalam berbicara terlebih di depan khalayak.

Namun ironisnya, seorang ustadz yang sejatinya memberikan contoh yang baik kepada jamaahnya dalam berbicara dan jauh dari ujaran kebencian justru menebar ujaran kebencian dan fitnah/hoaks terhadap salah satu organisasi keagamaan yakni Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Mirisnya lagi, ujaran kebencian dan fitnah ini dilakukan oleh oknum penceramah yakni ust Firdauz di Masjid Alhikmah Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kota Pangkalpinang di depan khalayak dan disiarkan melalui pengeras suara Masjid Alhikmah sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat belum lama ini.

Alhasil, ust. Firdauz pun akhirnya mendapat surat somasi dari ketua biro hukum DPW LDII Provinsi Bangka Belitung.

“Saat ini, saya selaku ketua biro hukum DPW LDII Babel telah mengirimkan surat somasi kepada saudara Firdauz LC terkait ceramahnya di depan umum di Masjid Baitul Hikmah Girimaya Kelurahan Bukit Besar Pangkalpinang pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00WIB,” ungkap Ismail, SH, MH, Rabu (2/11/22).

Dikatakan Ismail, dalam ceramahnya, Ustz. Firdaus menyebut bahwa LDII adalah sesat dan menyesatkan.
“Rekaman ceramah saudara Firdauz ini sudah kita dapatkan, dimana ia menyebut di depan Jamaah Masjid Baitul Hikmah dan disiarkan melalui pengeras suara bahwa LDII adalah sesat dan menyesatkan. Maka kami selaku biro hukum DPW LDII Babel pun bersikap. Kami mengirimkan surat somasi yang berisi 4 tuntutan kepada saudara Firdauz,” tegasnya.

Adapun 4 tuntutan tersebut, disampaikan Ismail diantaranya;
1. Permintaan maaf secara langsung melalui media cetak selama 1 minggu berturut turut .
2. Permintaan maaf secara langsung kepada Warga LDII dengan menemui Biro Hukum dan Pengurus Harian LDII
3. Mengklarifikasi isi ceramah secara langsung di Masjid Al Hikmah dengan dihadiri Jamaah setempat
4. Bila dalam waktu 2×24 jam somasi ini tidak di respon dengan baik maka akan dilanjutkan laporan ke pihak yang berwajib.

Dikatakannya, jika berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. “Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157,” sebutnya.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian isi pasal mengenai ujaran kebencian tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, ustadz Firdauz yang dimintai tanggapannya terkait somasi yang dilayangkan biro hukum DPW LDII, diakuinya sudah diterima dan akan segera direspon dengan berkunjung langsung ke Sekretariat DPW LDII di kota Pangkalpinang.
“Somasi sudah saya terima. Insya Allah segera kami respon dan segera berkunjung ke Sekretariat LDII di Pangkalpinang,” ujarnya singkat via sambungan whatsapp call.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *