Kasus Dugaan Mafia Tanah Desa Penagan, Kades Dipanggil Jaksa, Camat Sebut Alim Makelar

by -
Ilustrasi. (Foto:Net)

FKB News, BANGKA – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka saat ini kian mencuat.

Pasalnya, saat ini sejumlah pihak dikabarkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya mafia tanah dalam hal transaksi jual beli lahan seluas 40 hektar yang diduga berada di IUP PT Timah.

“Maaf pak, saya lagi di jalan menuju Kantor Kejaksaan. Nanti saja ditelepon lagi ya,” ujar Kades Penagan, Ismail saat hendak dikonfirmasi terkait pemberitaan adanya dugaan mafia tanah yang menyeret dirinya, beberapa waktu lalu.

Disinggung soal kedatangannya ke Kejari, Ismail mengaku kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan tersebut.

“Maka soal itu. Saya dipanggil Jaksa untuk memberikan keterangan (klarifikasi, red),” akunya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bangka, Myarsahrizal membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terkait info adanya dugaan mafia tanah dalam kasus jual beli lahan seluas 40 hektar di Desa Penagan.

“Benar, kita memang melakukan pemanggilan terhadap pihak yang ada kaitannya dengan jual beli lahan di Desa Penagan guna menggali keterangan sejauh mana kebenarannya seperti dalam pemberitaan itu,” ungkap Rizal sapaan Kastel Kejari Bangka, saat itu.

Sementara itu, Camat Mendo Barat, Ismunandar yang juga disebut sebut dalam pemberitaan justru mengungkapkan jika pemilik tanah itu bukanlah Alim.

Hal itu diungkap Ismunandar, saat wartawan fkb mengkonfirmasinya pada Jumat (22/4), menurut Camat Ismunandar saat pengajuan awal pembuatan SK HUAT, yang datang ke kantor Camat adalah Alim, bukan pemilik tanah, makanya surat SK HUAT belum dibuat.

“Alim itu makelar, kita kan tidak campur tangan urusan makelar, kita tidak mau tahu itu, berarti urusan mereka, mengapa melibatkan kita,” tegas Camat Ismunandar dalam percakapan Telepon.

Camat Ismunandar menyampaikan, dirinya tidak pernah menolak pembuatan SK HUAT, namun untuk pembuatan SK HUAT harus diurus oleh pemilik tanah sendiri, jangan diurus oleh makekar.

“Bukan menolak, bahasa menolak itu siapa yang menyampaikan? Saya mau tahu itu. Jadi bukan menolak, tapi ditunda karena proses (penjualan tanah-red) itu saya mau tahu siapa yang punya, saya itu mau ketemu sama yang punya (tanah-red), saya tidak mau melalui makelar,” tegasnya kembali.

“Jadi setelah itu, saya sudah ketemu yang punya tanah, kalau Alim itu makelar kalau siapa yang punya (tanah-red) itu silahkan tanya sama Alim,” imbuh Camat Ismunandar.

Oleh karena itu, menurut pengakuan Camat Ismunandar, kalau urusan makelar dirinya tidak mau campur tangan, dirinya juga mengakui urusan jual beli dibawah tangan tidak mau tau, dan juga ditegaskannya jangan bawa-nama Camat dalam urusan bisnis.

“Kalau proses jual beli tanah itu saya tidak mengetahui, apa jual beli di bawah tangan, apa dijual begitu aja, tetapi semua tahu  kalau tanah itu bukan milik Alim” akuinya.

Sayangnya, Alim yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan penjelasan terkait tudingan Camat Ismunandar terhadapnya sebagai ‘Makelar’. Alim justru berdalih jika lahan yang sudah dikuasai pengusaha atas nama Candra itu kepunyaan warga Desa Penagan.

“Soal pemberitaan ada mafia tanah, Kades, Camat ikut disebut sebut. Itu sumbernya siapa? Kalau dari PT Timah, kemarin suratnya sudah ditunjukkan surat pembebasannya. Oleh Desa sudah diserahkan ke warga lahan tersebut. Nah sekarang ada investor yang mau mengelola lahan itu. Apakah itu salah? katanya saat dihubungi via telepon.

Selanjutnya, kata Alim, biar lebih jelas, dirinya pun berjanji untuk ketemu langsung. “Kita ketemu nanti. Saya akan kabari nanti ya ketemu di mana,” janjinya.

Namun hingga saat ini, Alim tak kunjung memberikan kabar.

Sebelumnya, dari pemberitaan Asatuonline, sekitar 40 hektar tanah yang diduga masuk didalam IUP PT Timah di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka diduga telah dijual oleh oknum warga Desa Penagan inisial A kepada Pengusaha Tambak Udang asal Jakarta inisial CD.

Hal itu berdasarkan pengakuan salah seorang warga Desa Penagan yang tidak mau namanya disebutkan mengaku, salah seorang warga Desa Penagan inisial A telah menjual tanah dengan menggunakan data – data palsu yang dibuat oleh oknum A bekerjasama dengan oknum Kades Desa Penagan Ismail.

“Tanah seluas 40 hektar yang sekarang dibeli dari saudara A oleh saudara CD Pengusaha Tambak Udang asal Jakarta di Desa Penagan sekitar ahir tahun 2021 itu adalah semua data – datanya diduga palsu,” ujarnya kepada Asatu Online, Selasa (19/4/2022).

Menurut warga tadi, awalnya tanah itu adalah masuk didalam IUP PT Timah ( Eks tambang) di Desa Penagan. Oleh A tanah itu dibuatkan suratnya melalui Pemerintah Desa sebanyak 20 surat dengan data – data palsu dengan imbalan diduga Kades Ismail menerima fee sebanyak Rp 200.000.000,- dari saudara A.

“Saya mendengar Kades Ismail diduga menerima fee dari A sejumlah Rp 200.000.000,- atas jasa membuat surat tanah tersebut,” imbuhnya.

Kemudian, Ia melanjutkan keterangannya, setelah ada rekomendasi dari Desa Penagan,  saudara A membawa surat itu ke kecamatan Mendobarat untuk dibuat SK HUAT, namun kata dia informasinya Camat Mendobarat Ismunandar awalnya menolak. Tetapi setelah ada diduga diberikan fee dan menyebut nama pejabat teras Kabupaten Bangka, ahirnya dibuatkan SK HUAT oleh Camat.

“Sesampai di kecamatan, informasinya Camat Ismunandar sempat menolak untuk membuat SK HUAT, namun karena A membawa nama pejabat teras di Kabupaten Bangka dan dibantu oleh oknum honorer Kabupaten Bangka inisial W, ahirnya Camat membuat SK HUAT atas tanah itu dengan data – data palsu,” terangnya.

Masih berdasarkan pengakuan warga tadi, Camat Mendobarat Ismunandar juga diduga menerima fee dari A sebanyak Rp 200.000.000,- untuk menerbitkan SK HUAT.

“Sekarang surat SK HUAT tanah itu sudah dilepaskan haknya kepada pengusaha CD dengan nilai jual beli lebih kurang Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Sementara surat yang dikeluarkan oleh Camat Ismunandar itu diduga menggunakan data-data palsu semua dan perbuatan saudara A bersama oknum Kades Ismail dan oknum Camat Ismunandar bisa dikatagorikan perbuatan mafia tanah.

Kades Penagan Ismail menyebut informasi itu adalah hoax, menurut Kades Ismail isunya fee itu bukan hanya Rp 200.000.000,- namun mencapai Rp 500.000.000,- dan Ketua BPD Desa Penagan di isukan menerima Rp 80.000.000,-

“Informasi yang saudara terima hoax, sumbernya tidak jelas, kalau isu sekarang ini saya bukan hanya dapat fee 200 jt, bahkan 500jt, tidak ada saudara Alim menjual tanah itu, Ketua BPD juga diisukan dapat 80jt, sebenarnya saudara bisa langsung datang ke kami, biar jelas, imbuh Kades Ismail, Selasa (19/4/2022).

Pemilik tanah inisial A mengaku tanah yang masuk IUP PT Timah itu telah dikuasainya pada tahun 2016, asal tanah itu milik beberapa warga berjumlah 128 hektar dan dibeli dari beberapa warga.

“Tanah yang saya klaim milik saya itu memang masuk IUP PT Timah, total luasnya ada sekitar 120 hektar, tanah itu saya beli dari beberapa warga Desa Penagan pada tahun 2016. Namun karena banyak digunakan masyarakat untuk berkebun, tanah tersebut tinggal sedikit,” jelas A kepada Asatu Online, Selasa (19/4/2022).

Namun saat ditanyakan kapan dibuatkan surat – surat tanahnya, A menyebut wartawan tidak ada haknya menanyakan hal itu, A mengaku juga seorang wartawan dari media nasional.

“Anda tidak berhak menanyakan hal itu, saya juga seorang wartawan dari media nasional sudah sejak 2010,” imbuh A.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *