FKBNews.com, BELILIK – Perambahan hutan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan pelakunya harus di hukum berat karena merusak hutan dan menyerobot tanah negara.
Demikian disampaikan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K.MAKI) Fery Kurniawan saat menanggapi pemberitaan terkait Kasus mafia tanah di Desa Belilik Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/2/23).
“Karena perambahan hutan masuk dalam tindak pidana umum maka Kejaksaan menunggu hasil penyidikan dari Kepolisian baru bisa bertindak.
Kalaupun mereka tidak mengaku membeli tanah kawasan maka lakukan penyitaan berdasarkan peta kawasan hutan,” tandasnya.
Namun lanjut Fery, terkadang aparat penegak hukum (APH) sendiri diduga menjadi perambah hutan dengan membeli atau menerima jatah dari perambah hutan sehingga sulit bertindak.
“Kawasan Babel merupakan zona hitam penyerobotan kawasan hutan dan tanah negara dengan sedikit sekali perkara perambahan hutan naik ke pengadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan hektar lahan Hutan Produksi (HP) yang terletak di Desa Belilik diketahui telah dibeli oleh pengusaha asal Batu Belubang bernama Haji Fandi. Hal itu dibuktikan dengan tercecernya sejumlah kwitansi atas nama H. Fandi yang nominalnya mencapai hingga ratusan juta rupiah. Demikian disampaikan sumber tertutup yang dapat dipertanggung jawabkan, Senin (20/2/2023).
Dijelaskannya, ratusan hektar lahan HP tersebut oleh Haji Fandi kini sebagian telah ditanami kelapa sawit.
“Ratusan hektar yang sudah di beli Haji Fandi sebagiannya juga sudah ditanami kelapa sawit” terangnya.
Kendati demikian, Haji Fandi justru membantah jika dirinya telah membeli ratusan hektar lahan HP Belilik.
“Tapi saya tidak pernah beli lahan sebanyak itu. Kebun saya cuma 3 hektare,” dalih Haji Fandi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan jika ada bukti kwitansi transaksi jual beli lahan HP, maka hal itu dapat dilaporkan ke Kejaksaan setempat.
“Laporkan ke kejaksaan setempat, dan tembuskan ke Kejagung,” tegas Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Dilansir berita sebelumnya, Satu persatu, pihak-pihak yang terlibat praktik jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, Kabupaten Bangka Tengah mulai terungkap.
Hasil indeph reporting wartawan, ada sejumlah pengusaha hingga pejabat ASN yang sudah memiliki kebun Sawit di kawasan tersebut. Beberapa nama disebut sebagai dalang yang melakukan penjualan lahan milik negara ini.
Salah satunya berinisial IBH warga Desa Belilik yang diduga kuat telah menjual lahan Hutan Produksi (HP) ke seseorang berinisial MDS. Lahan HP seluas 18 hektare tersebut, telah dilego IBH dengan total harga Rp94.750.000. Praktik transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik dilakukan oleh IBH pada bulan Juni 2021.
Sebelumnya, ZM warga Desa Belilik yang juga diketahui menjual lahan HP Desa Belilik kepada FND warga Pangkalanbaru dengan nilai transaksi mencapai angka Rp600 juta. Praktik transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik antara ZM dan FND dilakukan tepat pada tahun 2021.
Dugaan kuat telah terjadi praktik mafia tanah di kawasan Hutan Produksi Desa Belilik ini sendiri diperkuat dengan bukti-bukti berupa kuitansi penjualan.
“14.5 dan 3.5 hektare. Total 18 hektare. Kuitansi barang bukti jual beli lahan. IBH itu mafia tanah juga,” singkat sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, Jumat (03/02/2023) malam.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan proses penyelidikan dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, masih terus bergulir.
“Saat ini masih tahap proses penyelidikan, kita lihat, apakah nanti ada tindakan melanggar hukum atau tidak,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/02/2023).
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum dalam jual beli lahan hutan produksi tersebut, termasuk oknum wartawan yang disebut berinisial RD alias AB.
“Kalau memang terbukti, kita akan lakukan proses hukum,” tegasnya. (red)