Puluhan Hektar Lahan Diduga Kawasan Lindung dan Budidaya Desa Baturusa Dikuasai Oknum Pengusaha

by -
Titik koordinat Lahan di Kawasan Lindung dan Budidaya di Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang diduga sudah dikuasai oknum Pengusaha. Ist.

FKBNEWS.COM, MERAWANG – Lahan yang ditetapkan sebagai Kawasan Lindung dan Budidaya di Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka saat ini telah diperjualbelikan oleh sejumlah oknum warga hingga menjadi milik pengusaha keturunan. Tidak hanya itu, kabar yang beredar menyebutkan jika lahan tersebut kabarnya juga akan berpindah tangan ke pengusaha asal Malaysia.

Diketahui, puluhan hektar di sepanjang Sungai Desa Baturusa masuk dalam Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai kawasan penyangga yang harus dijaga keberlanjutannya.

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan lindung, merupakan kawasan yang ditetapkan dan berfungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, baik lingkungan alami maupun buatan. Seperti halnya, hutan kota, sempadan sungai, atau sempadan pantai, cagar alam, cagar budaya, serta kawasan yang rentan terhadap bencana alam.

Mirisnya, puluhan hektar lahan yang sebagai Kawasan Lindung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010-2030 kini sudah berubah menjadi kebun sawit milik pengusaha.

“Ada sekitar 52 hektar lahan di jalan kubur itu milik bos. Saya sendiri ditunjuk sebagai kuasa untuk mengelola lahan tersebut,” aku Angiam warga Desa Batu rusa saat dihubungi via telepon belum lama ini.

Angiam merinci jika lahan di situ 42 hektar sudah ditanami sawit dan sekitar 10 hektar yang dipinggir sungai itu belum dikelola.
“Sekitar 10 hektar lah yang di pinggir sungai itu belum dikelola. Dulu kita beli dari masyarakat setempat, diantaranya dari Gn. Suratnya dari Kecamatan,” beber Angiam.

Disinggung soal adanya kabar jika lahan tersebut akan dijual ke pengusaha asal Malaysia, Angiam membenarkan.
“Benar, kebun seluas 50 hektar lebih itu rencananya memang mau dijual ke pengusaha lain mungkin kalau jadi ke pengusaha asal Malaysia. Dak sanggup biaya perawatannya, berat diongkos pupuk,” aku Angiam.

Marta salah satu warga Nelayan Kecamatan Merawang mengaku miris terkait status kepemilikan lahan di sepanjang alur Sungai Batu rusa itu.
“Kami pun bingung bagaimana kok bisa, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung dan Budi daya dalam Perda No1 tahun 2023 itu bisa diterbitkan surat tanah oleh Kecamatan,” kata Marta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/12/23).

“Bahkan kami sudah meminta ke Pemerintah baik Desa, Kecamatan maupun ke BPN untuk tidak menerbitkan surat ke pemilikan lahan di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Terkait surat kepemilikan lahan yang diklaim Anyam. Marta menyebut jika dirinya dan kawan kawan sudah melakukan upaya keberatan perihal tersebut.
“Kegiatan mereka itu kan merugikan kawan kawan nelayan yang hendak mencari kepiting bakau, udang di situ. Sebab di situ ada anak sungai. Jadi dengan adanya surat kepemilikan di situ, warga nelayan akhirnya tidak diizinkan lagi untuk beraktivitas cari udang dan kepiting. Ini yang kami sesalkan,” terangnya.

Disinggung soal keterlibatan Camat dan Kades dalam penerbitan surat di kawasan tersebut, dikatakan Marta sejak tiga tahun lalu.
“Untuk surat tanahnya, justru ada yang diterbitkan 3 tahun lalu. Camat dan Kadesnya saat itu justru ikut terlibat, menurut saya. Kenapa pejabat tersebut malah menerbitkan surat tanah di kawasan lindung dan budidaya, yang akhirnya dikuasai oknum pengusaha sawit,” tandasnya.

Kades Baturusa Junaidi yang dikonfirmasi via SMS terkait permasalahan tersebut tak ada tanggapan, demikian juga saat dihubungi via sambungan telepon hingga berkali kali, Kades Baturusa ini justru memilih bungkam ketimbang memberikan penjelasannya. Sementara Camat Merawang masih diupayakan konfirmasinya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *