Jelang Bulan Ramadhan, Pemadaman Listrik Bergilir Kembali Terjadi, Konsumen Bisa Gugat PLN

by -
Ilustrasi.(Net)

Pembangunan sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu rnenciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tenaga listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam, mempunyai peranan penting bagi negara dalarn rnewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalarn segala bidang dan sejalan dengan ketentuan
dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Undang-Undang ini menyatakan bahwa usaha penyediaan
tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakm untuk sebesar-besar
kemakrmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan tenaga listrik, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat PT. PLN (Persero) merupakan satu-satunya perusahan penjual jasa listrik di Indonesia termasuk di Bangka Belitung.

Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung dalam kehidupan sehari-sehari sangat bergantung pada PT. PLN (Persero) yang menyediakan jasa layanan listrik, guna keberlangsungan hidupnya.

Manfaat listrik yang digunakan di dalam kehidupan masyarakat guna memenuhi kebutuhannya yaitu sebagai sumber daya, penerangan, kelancaran lalu lintas, internet, dan banyak kebutuhan lainnya yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Tanpa listrik semua kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut tidak bisa terpenuhi.

Maka sehubungan dengan adanya pemadaman listrik secara bergilir di Kepulauan Babel yang diduga seringkali terjadi di bulan Ramadhan, di saat kaum muslim sangat  butuh akan penerangan untuk melakukan rangkaian aktivitas ibadah ramadhan.

Tentunya pemadaman ini sangat merugikan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, karena banyak aktivitas masyarakat yang terhambat. Bahkan menimbulkan kerugian secara materil yang dirasakan pihak-pihak yang bergantung pada sumber daya listrik yang merupakan konsumen dari PT. PLN (Persero) yang merupakan produsen penyedia layanan listrik di Indonesia.

Diketahui kondisi masyarakat terkait listrik sudah membeli pulsa lisrik pra bayar , artinya masyarakat memiliki hal mutlak untuk mendapatkan pelayanan listrik yang tidak Byar Pet.

Jika PLN memiliki analisis pemakaian Daya Listrik di bulan suci Ramadhan mengalami peningkatan tentunya PLN memiliki strategi, masyarakat memahami ketika mematikan listrik dalam kurun waktu tertentu berapa biaya yang dihematkan.

Terkait pemadaman listrik ini, pihak konsumen dari PT. PLN (Persero) memiliki kewenangan yang perlu dipertanggungjawabkan oleh PT. PLN (Persero) selaku produsen. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tepatnya di Pasal 19 ayat (1). Aturan itu berbunyi “Orang yang memproduksi kewajiban mempersembahkan kompensasi akan kebinasaan, pengotoran, serta kompensasi pelanggan dampak pemakaian jasa yang buatan maupun diperdagangkan”.

PT. PLN (Persero) selaku produsen juga mempunyai pertanggungjawaban memenuhi hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 29 e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Karena Konsumen juga memiliki hak-hak harus diperoleh dari pelaku usaha, yang terdapat di dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PT. PLN (Pesero) harus mengganti kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang mendapat kerugian secara materil yang diakibatkan pemadaman listrik massal tersebut, karena telah jelas diatur didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Ketenagalistrikan.

Dalam penjelasannya menurut Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka Edy Saputra mengenai kronoligi gangguan transmisi yang menyebabkan elektrik mati di daerah akibat adanya gangguan pada jalur transmisi Kenten – Tanjung Api-Api Sumatera Selatan yang disinyalir penyebabnya adalah cuaca ekstrem sehingga menyebabkan gangguan pada jaringan transmisi PLN yang berdampak pada pasokan listrik dari Sumatera ke Pulau Bangka.

Dalam kronologi yang sudah dijelaskan diatas bahwa PT. PLN Persero tidak memberikan pertanggungjawaban seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab tersebut terdapat dalam;
1. Tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 199 Pasal 19 ayat (1)

’’Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Hak yang telah dilanggar oleh pelaku usaha terhadap konsumen, Pasal 4

(a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Berdasarkan kenyamanan yang dimaksud dengan permasalahan ini, pihak PLN tidak memberikan kenyamanan sebagaimana telah ditetapkan. Namun pada kenyataannya kenyamanan yang diberikan pelaku usaha menimbulkan kerugian dari berbagai konsumen-konsumen yang ada diberbagai daerah.
(2) hak untuk di perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dari penjelasan pasal diatas, penulis berpendapat bahwa telah terjadi hal yang tidak benar dan diskriminatif terhadap konsumen dari berbagai daerah

2. Ganti rugi dan kompensasi berdasarkan Peraturan Mentri nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Negara (Persero).
a. Pasal 6 ayat (1)“PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan teanga listrik yang ditetapkan untuk indikator lama gangguan”

B. Peraturan pelaksanaan yang dilanggar oleh PLN antara lain adalah;

1. Pasal 29 Undang – undang tentang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 “Konsumen berhak untuk: a. mendapat pelayanan yang baik; b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik” Dimana didalam pasal tersebut yaitu PLN wajib menjaga keberlangsungan aliran listrik, seperti yang kita ketahui adalah kebutuhan yang mendasar bagi manusia yang tidak bisa dilepaskan dari kebiasaan.

2. Undang- undang perlindungan konsumen Pasal 19 ayat 1 yaitu “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan ganti rugi yang harus diberikan oleh PLN dikarenakan kerugia yang dialami oleh konsumen terbilang tidaklah sedikit.

3. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public Pasal 15 menjaga dan memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen pelayanan yang berkualitas, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan yang paling terakhir adalah memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diberikan.

Dengan adanya peraturan yang dilanggar oleh PLN adalah salah satu hal yang dapat mendasari gugatan mengapa konsumen dapat menggugat PLN karena dari ke 4 (empat) hal tersebut. Namun memang sangat disayangkan mengapa PLN hanya memberikan kompensasi yang tidaklah sebanding dengan kerugian konsumen yang ditimbulkan dari pemadaman listrik tersebut.

D. Memadamkan berarti melanggar kewajiban. Dari sisi pelanggan ada atau tidak pengaduan. Permasalahan pemadaman listrik yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut menjadi keluhan para konsumen,
Pemadaman listrik yang di lakukan oleh PLN tidak melanggar kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha, karena pemadaman listrik yang terjadi merupakan faktor alam yang tidak dapat diprediksi.

Namun, seharusnya pihak PT.PLN mempunyai solusi lain agar tidak terjadinya pemadaman listrik yang cukup lama yang dapat merugikan konsumen, dampak tersebutlah yang membuat beberapa masyarakat atau pun pelaku usaha menengah kecil yang merugi akibat listrik padam. Karena adanya pelanggara- pelanggaran yang dilanggar tersebut itulah yang membuat konsumen dapat menggugat pihak pelaku usaha.

Penulis : Tiger Law, Pemerhati Kepentingan Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *