Kasus Dugaan Korupsi Aliran Fee 20 Persen Dinas PUPR Babel Kian Disorot, Deputi KMAKI Akan Investigasi

by -
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Fery Kurniawan (lengan panjang) usai mengantar berkas laporan ke gedung KPK beberapa waktu lalu.

FKB News, PANGKALPINANG – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Fery Kurniawan ikut menyoroti kasus dugaan aliran fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Tidak hanya itu, Fery menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung melakukan investigasi ke Provinsi Babel terkait sejumlah kasus dugaan korupsi terutama aliran fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel.

“Menunggu momen yang tepat, sebelum memasuki bulan puasa ini kita berharap akan ke sana (Babel-red) terutama (melakukan investigasi-red) masalah proyek (rutin aliran fee 20 persen-red) di Dinas PUPR,” kata Fery saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya, Jumat (04/02/2022).

Lebih lanjut dia menilai, hingga saat ini masih banyak dugaan kasus korupsi di Babel yang hingga saat ini belum ditangani secara tuntas dan transparan. Oleh sebab itu lah, dia mengungkapkan, pihaknya harus turun tangan untuk melakukan investigasi dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Babel.

“Kalau tidak kesana, kita hanya mendengar cerita saja. Jadi kita harus kesana untuk mengetahui dan menggali fakta seberapa besar dugaan kasus korupsi (Dinas PUPR) di Babel,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Anti Korupsi Peduli Pejabat Daerah Babel, Zainuddin Pay mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Babel. Pasalnya menurut dia, hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

Sekedar informasi, penanganan kasus dugaan korupsi proyek rutin aliran fee 20 persen ini sudah berjalan kurang lebih dari enam bulan, terhitung bulan Agustus 2021. Namun hingga saat ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka dengan inisial Sap.

“Menurut penilaian kami selaku LSM Anti Korupsi, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Babel masih lemah dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek rutin khususnya aliran fee 20 persen pada Dinas PUPR Babel, yang hingga saat ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, inisial Sap,” kata Zainuddin Pay saat dibincangi wartawan di kediamannya, Rabu (02/03/2022).

Tidak main-main, pria yang akrab disapa Bang Pay ini, melayangkan surat pengaduan yang ditujukan ke Presiden RI, Jaksa Agung, Ketua KPK, Komisi III DPR RI, Jampidsus dan Jamwas Kejagung.

“Kita minta penanganan kasus dugaan korupsi aliran fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 ini juga menjadi atensi Presiden, Jaksa Agung dan Jamwas serta KPK, karena kami tidak rela jika uang rakyat dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri sementara rakyat yang menderita,” tegasnya seraya menambahkan bahwa laporan pengaduan yang dilayangkan ke Presiden RI, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Jampidsus serta Jamwas disertai dengan lampiran bukti-bukti berupa puluhan surat panggilan, surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan dan penyidikan serta bukti lainnya.

Untuk diketahui, sejauh ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Sap (47) dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *