Dilaporkan ke Polda, DY Mengaku Keberatan

by -
Lokasi tambak udang vaname milik DY di pantai pesisir Bedukang, Selasa (22/2/22).

FKB News, SUNGAILIAT – DY mengaku keberatan dan tidak terima dirinya dilaporkan HKTI Babel ke Polda lantaran menurutnya, kenapa hanya tambak udang miliknya yang dilaporkan sementara banyak juga tambak udang dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan DY saat dikonfirmasi FKBNews.com melalui pesan WhatsApp, lRabu(2/03/22).

“Kok HKTI yang ngelapor, kenapa kita yang dilapor padahal banyak tambak dan tambang yang masuk kawasan hutan kenapa tidak dilapor oleh HKTI, ada apa? tanya DY.

DY juga mengatakan jika dirinya belum menerima pemberitahuan dari Polda Babel terkait laporan HKTI terhadap dirinya.

“Belum mengetahui seputar laporan yang dilakukan LBH HKTI ke Polda Babel. Saya baru mengetahui dari Gruop WA, abang masih di luar kota,” sambung DY.

Dikatakan DY, karena sudah di laporkan maka dirinya akan melihat perkembangannya.

“Kita lihat perkembangan ke depannya kalau sudah dilapor ke Polda Babel, dan ada kesan tidak adil, selain tambak kita, ada juga tambang, kenapa tidak dilapor,” tanya DY.

Lanjut dia hingga saat ini belum ada pemberitahuan terhadap dirinya.

“Hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak Polda kepada saya, lantaran saya masih di luar kota,” kata DY.

DY juga mengakui jika pihaknya belum tergabung dengan APTIN.
“Dikarenakan masih mikir konstruksi di lapangan, masih banyak dibenahi, sarana prasarana belum lengkap. Kita masih fokus rehab tambak yang ada dan kontruksinya,” demikian DY.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani(HKTI) Bangka Belitung, Budiono saat menggelar konfrensi pers di rumah makan Pangeran mengatakan perambah kawasan hutan lindung bisa terancam pidana.

“Terima kasih kepada teman teman media yang mana pada kegiatan konfrensi pers untuk menyampaikan terkait trending topik adanya pemberitaan di beberapa media online soal oknum pengusaha yang nakal yang telah merambah kawasan Hutan Lindung di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka berinisial DY yang juga mantan anggota dewan Provinsi Bangka Belitung,” kata Budiono di hadapan sejumlah media, Rabu (2/3/22).

Lebih lanjut dikatakan Budiono, secara resmi hari ini, pihaknya telah melaporkan oknum DY ke Polda Babel.

“Hari ini pihak kita (LBH HKTI) secara resmi telah melaporan oknum DY ke Polda Babel dan sudah di terima,” ungkap Budiono.

Budiono berharap mudah mudahan laporan tersebut segera di tindak lanjuti.

“Kita berharap pihak Polda Babel segera menindak lanjuti laporan tersebut dan secepatnya untuk segera turun kelapangan,” harapnya.

Saat di singgung terkait pengakuan  DY bahwa kegiatannya sudah mengatongi perizinan, Dikatakan Budiono itu sah-sah saja.

“Terkait klaim DY bahwa pihaknya telah mengantongi perizinan,itu sah-sah saja, akan tetapi pihak kita(LBH HKTI) berkeyakinan karena kawasan tersebut masuk kawasan hutan lindung, dan juga kawasan bakau, serta DY juga tidak tergabung dalam Aptin, tidak akan mungkin lokasi tersebut segara ditebitkannya perizinan,” sanggah Budiono.

Lanjut dikatakan Budiono, bahwa pengusaha DY itu bisa di kenakan sanksi pidana.

“Bang DY bisa di kenakan UU RI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan lingkungan Hidup yaitu pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1  Jo pasal 55 KUHP,” terang Budiono.(tami/red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *