Tak Berkabar, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rutin Dinas PUPR Babel Dinilai Jalan di Tempat

by -
Zainuddin Pay

FKB News, PANGKALPINANG – Belum adanya penambahan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek rutin di Dinas PUPR Babel yang ditangani Pidsus Kejati Babel kembali mendapat sorotan dari salah satu tokoh LSM Penggiat Anti Korupsi Babel, Zainuddin Pay.

Zainuddin Pay kembali menyoroti kinerja Kejati dalam menangani dugaan korupsi proyek rutin Dinas PUPR yang dinilainya seperti jalan di tempat.

Pasalnya, diutarakan dia, penanganan kasus dugaan korupsi proyek rutin ini sudah berjalan kurang lebih hampir lima bulan, terhitung bulan Agustus 2021. Namun hingga saat ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka dengan inisial Sap.

“Kami terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi proyek rutin Dinas PUPR ini, kami menilai saat ini kasus itu seperti jalan di tempat, harusnya memasuki bulan kelima dapat diketahui progres penyidikannya, apakah bakal ada penetapan tersangka baru?, kami akan tunggu endingnya seperti apa,” kata Zainuddin Pay kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (20/01/2022).

Pria yang akrab disapa Pay ini berharap, Kajati Babel Daroe Tri Sadono bersedia memberikan kepastian hukum soal kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR ini.

“Tentunya kami berharap Kajati Babel dapat memberikan kepastian hukum soal kasus dugaan fee 20 persen dan Kajati Babel harus tegas dalam penanganan kasus dugaan fee 20 persen “, tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo mengungkapkan, proses penyidikan kasus dugaan proyek rutin Dinas PUPR masih terus bergulir.

“Kasus (dugaan korupsi Dinas PUPR-red) masih lanjut penyidikan, untuk sementara ini belum ada penetapan tersangka lain. Jadi masih satu orang inisial SAP,” kata Basuki saat dikonfirmasi wartawan disela kegiatan vaksinasi di SD Negeri 60, Pangkalpinang, Rabu (19/01/2022) kemarin.

Diketahui sebelumnya, sejauh ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Sap (47) dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021. Sementara guna mengungkap kasus ini, puluhan ASN PUPR Babel sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel, bahkan Jnt selaku kepala dinas PUPR Babel juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *