FKB News, BELITUNG — Terkait seberapa besar denda perhari atas keterlambatan pekerjaan proyek SPAM Batu Mentas, saat ini belum bisa dilakukan penghitungan secara tuntas. Sebab pekerjaan belum selesai dan masih berjalan. Namun bila pekerjaan sudah selesai baru bisa dilakukan penghitungan berdasarkan progres yang ada.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo selaku pihak pendamping atau Pengaman Proyek Strategis (PPS) pada proyek SPAM Batu Mentas.
“Terkait dengan Sanksi denda diberlakukan kepada kontraktor Pelaksana sesuai dengan PMK 185.05.2021, apabila pekerjaan belum selesai bisa dilanjutkan dengan Pemberian Kesempatan Sampai TA. 2022 Paling Lama 90 Hari Kerja dari tgl 1 Jan 2022 s/d tgl 22 Maret 2022 dengan ketentuan dikenakan sanksi Denda Perhari,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Jum’at (18/2/22).
“Dan untuk penghitungan denda perharinya belum bisa secara tuntas dilakukan penghitungan karena pekerjaan belum selesai dan masih berjalan setelah selesai baru bisa dilakukan penghitungan berdasarkan progres yang ada dari situlah bisa ketahuan denda yang harus dibayarkan perharinya berapa,” sambung Basuki.
Sementara itu, dikutip dari salah satu sumber informasi menyebutkan bahwa pengenaan denda keterlambatan, apakah senilai kontrak atau bagian kontrak seharusnya sudah tertuang dalam rancangan kontrak yang disusun oleh PPK sebelum tender dilaksanakan, selanjutnya pada waktu melakukan validasi dan finalisasi rancangan kontrak PPK menetapkan kepastian pengenaan denda keterlambatan, pada bagian kontrak mana pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak itu akan diterapkan, mengikuti metode kerja yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
Diketahui Proyek pengerjaan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Babel senilai senilai 75 Milyar rupiah atau tepatnya Rp.75.447.537.000 hingga saat ini belum juga rampung.
Kendati demikian, Kodri selaku PPK Proyek tersebut meyakinkan jika pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk melanjutkan sisa pekerjaan di tahun 2022 ini dengan menerapkan sanksi denda 1/1000 dari nilai bagian kontrak proyek tersebut.
“Sesuai PMK 184 th 2021 tentang pemberian kesempatan selama 90 hari dan denda keterlambatan per hari dengan jaminan garansi bank,” kata Kodri saat kembali dimintai tanggapannya soal penerapan sanksi denda terhadap kontraktor akibat keterlambatan penyelesaian proyek SPAM Batu Muntas, Kamis (17/2/22).
Sementara disinggung soal proses PHO (Provisional Hand Over) apakah sudah dilakukan sebelum pencairan anggaran 100 persen? Dikatakan Kodri PHO hingga saat ini belum dilaksanakan.
“Masih menunggu penyelesaian akhir dari pihak rekanan. Apabila sudah selesai fisik dan administrasi, rekanan akan mengajukan kepada PPK untuk dilakukan PHO dan PPK akan memeriksa kondisi fisik dan administrasi apabila sudah selesai akan kami lakukan PHO,” tukasnya.
Sedangkan jumlah nilai sanksi denda yang diterapkannya sejak tanggal 01 Januari 2022 hingga 17 Februari 2022 ini. Menurut Kodri belum bisa memastikan jumlah nilai denda perhari sebab pekerjaan belum selesai dan masih berjalan, penghitungan baru akan dilakukan setelah pekerjaan selesai.
“Itu nanti akan dihitung setelah selesai pekerjaan dan jumlah denda nya dimulai 1 januari 2022. Untuk sekarang, kami belum bisa memastikan jumlah dendanya, karena pekerjaan masih berjalan,” cetusnya.
Sementara dari informasi yang didapat, proyek yang pagu dananya hingga mencapai 80 Milyar lebih ini dikerjakan oleh PT . Cipta Crown Simbol dengan Kerjasama operasi (KSO) PT. Fajarindah Satyanugraha pelaksanaannya masih terus berlangsung.
Beberapa item pekerjaan seperti pengaspalan, talud dan pemasangan mesin pompa belum selesai.
“Dari pantauan kami di lapangan. Ada beberapa item pekerjaan seperti pengaspalan dan talud belum selesai. Tapi kalau penanaman pipanya tampak sudah selesai. Nah kalau mesinnya, setahu saya belum sampai,” ujar salah satu sumber informasi, Kamis lalu.
Diketahui proyek SPAM Batu Mentas Belitung merupakan lanjutan dari proyek sebelumnya yakni proyek sarana air baku (embung) Gunung Mentas di Belitung yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 senilai Rp123,2 miliar melalui Satker Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Sumatera VII Provinsi Bangka Belitung, yang dikerjakan PT. Patimah Indah Utama, dan PT. Bangka Cakra Karya selaku KSO dan selanjutnya pelaksanaan proyek SPAM Batu Muntas oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan proyek pelaksanaan dengan kapasitas 50×2 l/dt dengan pagu dana sebesar 80 Milyar lebih dimulai tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2021 ini dimana dari Taman Bunga telah dibangun WTP (Water Treatment Pump) serta pemasangan pipa sepanjang 15 km.(red).