Pelindo Sebut Proyek Dermaga Belinyu Bukan Mangkrak Cuma Terkendala Dipengeboran Batu

by -
Puluhan tiang pancang terlihat menumpuk di lokasi proyek, Selasa (7/11/21) lalu.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Pemberitaan media ini terkait proyek perbaikan berat Dermaga Belinyu dan pekerjaan lanjutan Pembangunan Dermaga bernilai puluhan milyar rupiah diduga mangkrak mendapat bantahan dari pihak Pelindo cabang Pangkalpinang.

Melalui Asisten Deputi General Meneger (Ad GM) Pelindo, Rozi membantah jika proyek perbaikan berat Dermaga Belinyu yang diberitakan sebelumnya diduga mangkrak. Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut hingga saat ini masih berlanjut.

“Tidak benar proyek tersebut di katakan mangkrak, hanya saja proyek tersebut saat ini ada kendala di lapangan yaitu pada kedalaman beberapa meter terganjal batu sehingga mata bor yang kita gunakan tidak bisa menembus batu tersebut. Saat ini kita sedang menunggu mata bor dari pusat. Jadi sementara ini belum ada kegiatan karena mata bor belum sampai,” kata Rozi saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di kantornya di Pangkalpinang, Senin (13/12/21).

AD GM Pelindo, Rozi

Lebih lanjut dikatakan Rozi, jika pekerjaan proyek Dermaga Belinyu ini tahun sebelumnya telah dilaksanakan oleh perusahaan swasta yang ada di Pulau Bangka, namun juga terkendala di bagian kedalaman ada bebatuan yang sulit ditembus oleh mata bor. Sehingga proyek tersebut dibatalkan saat itu.
“Nah tahun kemarin dilelang lagi dan dimenangkan oleh perusahaan PT Presisi (BUMN) dan saat ini pelaksanaan pekerjaan proyek berlanjut dengan pendampingan dari Kejati Babel,” terang Rozi.

Disinggung soal puluhan tiang pancang yang saat ini masih menumpuk di lokasi proyek? Rozi mengatakan jika puluhan tiang pancang tersebut baru sekitar 2 mingguan karena sebelumnya tiang pancang yang didatangkan tidak sesuai spek.

“Oh, tiang pancang yang menumpuk itu baru 2 minggu datang. Soalnya sebelumnya ada sejumlah tiang pancang yang tidak sesuai spek yang dipersyaratkan. Jadi kita tukar dengan tiang pancang yang sekarang menumpuk itu, ” sebutnya.

Saat disinggung soal masa pelaksanaan proyek yang seharusnya berakhir tanggal 07 September 2021, Rozi berdalih jika pihaknya sudah melakukan adendum perpanjangan waktu.

“Betul proyek tersebut bila dilihat dari papan proyek telah berakhir, akan tetapi karena ada kendala di lapangan sehingga dibuatkan adendum hingga Januari 2022, kalau tidak salah. Artinya proyek tersebut belum dikenai denda seperti yang dimaksud, dan adendum tersebut sudah disetujui oleh pihak pengawasan dari kejati. Karena setiap kegiatan kita selalu diawasi oleh pihak tim kejati. Jadi semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku,” klaim Rozi.

Terkait sumber dana proyek lanjutan Dermaga Belinyu tersebut. Dikatakan Rozi dananya bersumber dari dana perusahaan Pelindo.

“Kalau soal dana proyek, itu dana dari pelindo sendiri. Bukan dari APBN atau APBD,” ketusnya.

Plang proyek Dermaga Belinyu.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki mengatakan jika proyek pekerjaan lanjutan Dermaga Belinyu itu tidak mangkrak, hanya saja kata Basuki dalam dua minggu terakhir ini cuaca tidak bersahabat, gelombang tinggi sehingga pengerjaannya terhambat.

“Informasi terkait pekerjaan perbaikan Dermaga Belinyu masih lanjut dikerjakan dan tidak mangkrak dikarenakan dalam waktu 2 minggu kebelakang sampai saat ini cuaca tidak bersahabat dengan gelombang air laut tinggi dan sampai naik ke Dermaga, sehingga untuk pekerjaan freboring dan pemancangan tiang pancang belum bisa dikerjakan karena cuaca tsb,” kata Basuki.

Basuki juga mengungkapkan jika pekerjaan proyek tersebut mendapat pendampingan PPS dari Kejati Babel.

“Karena pekerjaan tersebut pendampingan PPS Kejati Babel,” tulis Basuki singkat dalam pesan whatsappnya.

Sementara itu, dari penelusuran informasi, aturan keterlambatan penyelesaian proyek maka mengacu kepada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 217 /PMK.05/2020.

Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan

Pasal 7
(1) Penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2020 di Tahun Anggaran 2021 sesuai waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam
surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan · sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK dan penyedia· barang/jasa menandatangani BAST/BAPP.
(4) Penyedia barang/jasa menyetorkan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke
rekening kas negara setelah penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat masa pemeliharaan (retensi)
sebagaimana tercantum dalam Kontrak, penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK sebelum penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(tami/rom).

Editor: Romli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *