Proyek Senilai 80 Milyar Molor, PPK SPAM Batu Mentas Belum Pastikan Jumlah Denda Keterlambatan Pekerjaan

by -
Papan plang proyek pembangunan SPAM Batu Mentas.

FKB News, BELITUNG — Pelaksanaan penerapan sanksi denda atas keterlambatan pekerjaan proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kantor Balai Prasarana Pemukiman (BP2) Bangka Belitung terkesan tidak transparan.

Diketahui Proyek pengerjaan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Babel senilai senilai 75 Milyar rupiah lebih atau tepatnya Rp.75.447.537.000 hingga saat ini tak kunjung rampung.

Kendati demikian, Kodri selaku PPK Proyek tersebut meyakinkan jika pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk melanjutkan sisa pekerjaan di tahun 2022 ini dengan menerapkan sanksi denda 1/1000 dari nilai bagian kontrak proyek tersebut.

“Sesuai PMK 184 th 2021 tentang pemberian kesempatan selama 90 hari dan denda keterlambatan per hari dengan jaminan garansi bank,” kata Kodri saat kembali dimintai tanggapannya soal penerapan sanksi denda terhadap kontraktor akibat keterlambatan penyelesaian proyek SPAM Batu Muntas, Kamis (17/2/22).

Sementara disinggung soal proses PHO (Provisional Hand Over) apakah sudah dilakukan sebelum pencairan anggaran 100 persen? Dikatakan Kodri PHO hingga saat ini belum dilaksanakan.
“Masih menunggu penyelesaian akhir dari pihak rekanan. Apabila sudah selesai fisik dan administrasi, rekanan akan mengajukan kepada PPK untuk dilakukan PHO dan PPK akan memeriksa kondisi fisik dan administrasi apabila sudah selesai akan kami lakukan PHO,” tukasnya.

Saat disinggung soal jumlah denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Kodri terkesan kurang transparan terkait jumlah nilai sanksi denda yang diterapkannya sejak tanggal 01 Januari 2022 hingga 17 Februari 2022 ini. Menurutnya penghitungan baru akan dilakukan setelah pekerjaan selesai.
“Itu nanti akan dihitung setelah selesai pekerjaan dan jumlah denda nya dimulai 1 januari 2022. Untuk sekarang, kami belum bisa memastikan jumlah denda nya,” cetusnya.

Sementara dari informasi yang didapat, proyek yang pagu dananya hingga mencapai 80 Milyar lebih yang dikerjakan oleh PT . Cipta Crown Simbol dengan Kerjasama operasi (KSO) PT. Fajarindah Satyanugraha masih terus berlangsung.

Beberapa item pekerjaan seperti pengaspalan, talud dan pemasangan mesin pompa belum selesai.
“Dari pantauan kami di lapangan. Ada beberapa item pekerjaan seperti pengaspalan dan talud belum selesai. Tapi kalau penanaman pipanya tampak sudah selesai. Nah kalau mesinnya, setahu saya belum sampai,” ujar salah satu sumber via whatsappnya, Kamis (17/2/22).

Sementara sebelumnya, Kodri mengakui jika saat ini item pekerjaan yang masih berlangsung yakni pengaspalan dan uji mesin.
“Sebelumnya sudah diaspal, tapi karena tanahnya bekas galian pipa masih turun sehingga aspal ikut turun, rekanan melakukan pengaspalan kembalia. Klau mesin pompanya sudah datang namun belum diuji untuk pengoperasianya. Kami saat ini masih buat pelatihan untuk operatornya. Nanti kalau sudah komisioning test, kami akan undang media pak ya,” janjinya.

Diketahui proyek SPAM Batu Mentas Belitung merupakan lanjutan dari proyek sebelumnya yakni proyek sarana air baku (embung) Gunung Mentas di Belitung yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 senilai Rp123,2 miliar melalui Satker Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Sumatera VII Provinsi Bangka Belitung, yang dikerjakan PT. Patimah Indah Utama, dan PT. Bangka Cakra Karya selaku KSO dan selanjutnya pelaksanaan proyek SPAM Batu Muntas oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan proyek pelaksanaan dengan kapasitas 50×2 l/dt dengan pagu dana sebesar 80 Milyar lebih dimulai tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2021 ini dimana dari Taman Bunga telah dibangun WTP (Water Treatment Pump) serta pemasangan pipa sepanjang 15 km.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *