FKB News, BATENG — Proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai Penyak – Terentang milik Kementerian Pekerjaan Umum SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu dana Rp 22.006.585.803,85,- kembali disorot.
Pasalnya, selain pengerjaannya yang sampai saat ini tak kunjung selesai, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknik.
Seperti halnya pemasangan Buis Beton di antara kedua Talud Pengaman. Dari informasi yang didapat, untuk pembuatan Buis Beton yang dipersyaratkan semestinya menggunakan Semen Type 5 sesuai dokumen yang diuploud sewaktu lelang. Yakni Spesifikasi Teknik untuk Buis Beton itu diperlukan mutu beton K 175 -225.
Sementara untuk Semen Type 5 di Kepulauan Bangka Belitung ini hanya terdapat di Distributor Indo Semen di Pangkalpinang. Sedangkan pihak Indo Semen mengaku tidak ada dari pihak pelaksana membeli Semen Type 5, padahal sewaktu ikut lelang, beberapa pihak pelaksana sebelumnya meminta dokumen dukungan dari Distributor Indo Semen di Pangkalpinang.
Kendati demikian, PPK Proyek Talud Pengaman Pantai Penyak, Heru ST dari Satuan Kerja Sumber Daya Air ( Satker SDA ) Kementerian PUPR Provinsi Babel tak menampik jika pekerjaan buis beton tidak menggunakan semen type 5 namun kata dia hal itu dilakukan untuk penyesuaian.
“Perkerjaan buis kita lakukan penyesuaian pak..dikarenakan kondisi pantai penyak sangat cocok bangunan breakwater,” sebutnya, Kamis (3/2/22).
Sementara berkaitan dengan pekerjaan yang tak kunjung selesai, Heru mengatakan jika waktu pekerjaan diperpanjang hingga melebihi tahun anggaran.
“Kontrak masih dalam pelaksanaan. Pekerjaan diperpanjang melebihi tahun anggaran,” tukasnya.
Saat disinggung info soal pengalihan pekerjaan dari PT Cimendang ke perusahaan lain, Heru berkilah jika PT Cimendang yang masih mengerjakan proyek tersebut.
“Pekerjaan yang melaksanakan PT Cimendang bukan perusahaan lain. Saya juga tidak tau informasinya dari mana bingung juga siapa yang buat info ini. Pekerjaan kita sesuai dengan RAB,” klaimnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan pantauan di LPSE Kementerian PUPR, pemenang tender adalah PT Dollar Lestari Mandiri, sementara pemenang yang berkontrak (yang menandatangani kontrak, red) adalah PT Cimendang Sakti Kontrakindo dengan nilai Rp 22.398.251.592,00,- dengan selisih nilai penawaran kontrak sebesar Rp 400.000.000. (red).