Selain Mengklaim Sudah Sesuai RAB dan Spek, PPK Aan Akui Bangunan Rumah Produksi Buru-buru Dilaksanakan Karena Kejar Dana DAK

by -
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Aan Widi (depan) dengan back groud penampakan hasil pekerjaan proyek pesiapan lahan dan bangunan rumah produksi dengan nilai milyaran rupiah. Ist

PANGKALPINANG – PPK Proyek Kegiatan di Dinas Perindustrian Perdagangan Kooerasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Aan Widi mengklaim jika kegiatan Proyek Persiapan lahan dan Pembangunan Rumah Produksi Tahun Anggaran 2024 sudah sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja) dan Spek Tehnis Pekerjaan.

Hal itu diutarakan Aan saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/1/25). Menurut Aan, dirinya selaku PPK meyakini pekerjaan persiapan lahan dan pembangunan rumah produksi sudah sesuai spek pekerjaan, kendati demikian Aan mengakui jika pekerjaan bangunan rumah produksi di atas lahan itu terbilang terburu-buru.
“Ya memang idealnya setalah 1 tahun setelah selesai pekerjaan proyek persiapan lahan baru mendirikan bangunan di atasnya,” aku Aan.

“Sebenarnya, untuk pematangan lahan itu kita butuh dana Rp10 miliar, termasuk landscapenya. Nah kalau Rp1 miliar itu hanya cukup untuk gedung itu saja. Kalau gedung itu tidak dikerjain maka dana DAK itu akan hilang, makanya kita percepat bangun gedung sehingga waktu pekerjaannya bisa kita kejar,” ungkapnya .

Disinggung soal struktur gedung, sejauh mana kekuatannya jika pematangan lahan belum capai satu tahun namun sudah didirikan bangunan? Aan mengklaim struktur gedung tidak berpengaruh pada kondisi pematangan lahan.

“Sondir tanah keras itu rata rata 15 meter kedalamannya. Satu titik tu ada 5 tiang pancang. Jadi gedung itu tu strukturnya rumah panggung, lantainya semuanya plat. Jadi kalau tanahnya turun, struktur bangunan tetap,” terang Aan.

Lantas, bagaimana dengan kondisi di sebagian titik sudah ada yang retak, padahal mesin produksi belum dioperasikan? Lagi lagi Aan mengklaim jika keretakan itu bukan di bagian struktur.
“Kita sudah perhitungkan, untuk mesin itu beratnya paling sekitar 2 ton jadi struktur gedung tidak nagruh. Kalau pun sekarang ni ada retak kemungkinan itu retak rambut dan masih ada pemeliharaan akan diperbaiki. Kita kan masih menahan uang jaminan 5 persen,” kata Aan.

Disinggung soal proyek pematangan lahan pada item pekerjaan talud yang saat ini sudah alami keretakan dan diduga dikerjakan tanpa pakai cerucuk. Aan justru mengklaim kalau pekerjaan talud sudah pakai cerucuk. “Ada dong cerucuknya, masak sih gak ada. Talud itu kan untuk mengunci agar lahan yang di atasnya didirikan bangunan itu tidak turun,” klaimnya lagi.

Namun saat dimintai foto pemasangan cerucuk dalam pengerjaan talud, Aan lagi-lagi berdalih kalau fotonya ada sama kontraktornya.
“Foto-fotonya sama kontraktor dalam laporannya,” dalihnya.

Kembali disinggung soal pengadaan lahan untuk proyek tersebut, apakah betul status lahan tersebut pernah digugat oleh warga selaku pemilik? dan bagaimana cara pihak Pemkot mengatasinya? Aan mengatakan jika awalnya lahan tersebut diklaim Pemkot namun seiring adanya pekerjaan proyek tiba tiba ada warga yang menggugat ke pengadilan dan sudah selesai dan dibebaskan.
“Sudah dibebaskan dengan ganti rugi yang dianggarkan oleh PUPR bidang pertanahan. Memang saat pekerjaan pematangan lahan sempat digugat oleh salah satu warga, dan itu sudah selesai dengan putusan pengadilan. Nah kalau soal nilainya berapa banyak, saya kurang tau juga, lebih jelasnya lagi ke PUPR bidang pertanahan, pak Fanta,” sarannya.

Fanta selaku kepala bidang pertanahan PUPR Kota Pangkalpinang saat hendak dikonfirmasi di kantornya, oleh stafnya disampaikan bahwa Fanta sedang berada di luar kantor. Saat dikonfirmasi baik via pesan whatsapp maupun via panggilan, Fanta tak kunjung merespon.

Demikian juga, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Perindagkop)dan UMKM Kota Pangkalpinang Andika Saputra hingga saat ini masih juga tak bisa dihubungi apalagi ditemui perihal sejumlah kegiatan yang dilaksanakannya. Kedua pejabat Kota Pangkalpinang ini tampaknya minim pengetahuannya terkait keterbukaan informasi publik. Hal ini diketahui pasca adanya pemberitaan sejumlah proyek yang nilai totalnya mencapai milyaran rupiah yang dilaksanakan dinas Perindagkop dan UMKM Pangkalpinang tahun anggaran 2024.

Selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andika Saputra saat diupayakan untuk mendapatkan tanggapan atau penjelasan perihal 3 proyek dan pengadaan lahan, baik pesan dan panggilan via whatsapp, Andika Saputra tak kunjung memberikan responnya. Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Disperindagkop dan UMKM ini justru memblokir nomor whatsapp wartawan dan redaksi media yang mengkonfirmasinya.

Padahal Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Pasal 7 ayat 1 dan 2 dalam UU 14/2008, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

Bambang Susilo ketua LSM Generasi Tanpa Korupsi Bangka Belitung angkat suara terhadap dugaan adanya praktek KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) di 3 kegiatan Proyek milik Disperindagkop dan UMKM Pangkalpinang.
“Selaku sosial kontrol terhadap setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat, kami tentunya punya hak dan kewajiban untuk mengawal pelaksanaan kegiatan proyek yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN termasuk 3 proyek tersebut. Tujuannya agar hasil pekerjaan proyek infrastruktur itu sesuai yang diharapkan. Tidak hanya menghambur-hamburkan uang rakyat dan dinikmati oleh segelintir orang saja” kata Bang Sus sapaannya saat dibincangi di seputaran kota Pangkalpinang, Selasa (7/1/25).

Maka dikatakan Bang Sus, dari proses lelang Proyek pekerjaan persiapan bangunan atau pematangan lahan dan bangunan rumah produksi yang hanya diikuti peserta tunggal memang terkesan janggal. Pasalnya proyek itu merupakan pekerjaan yang banyak diminati kontraktor atau pemborong karena untungnya besar.
“Jadi kalau hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Kuat dugaan adanya persekongkolan untuk memenuhi pesanan pemenang tender dengan metode tender pelaksanaannya tidak transparan,” tandasnya.

Adapun penjabaran modus/indikasi persekongkolan masing-masing tahapan yang dikutip dari Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2010 BAB IV poin 4.2 antara lain sebagai berikut:
a. Indikasi persekongkolan pada saat perencanaan, antara lain meliputi:
1) Pemilihan metode pengadaan yang menghindari pelaksanaan tender/lelang secara terbuka.
2) Pencantuman spesifikasi teknik, jumlah, mutu, dan/atau waktu penyerahan barang yang akan ditawarkan atau dijual atau dilelang yang hanya dapat disuplai oleh satu pelaku usaha tertentu.
3) Tender/lelang dibuat dalam paket yang hanya satu atau dua peserta tertentu yang dapat mengikuti/melaksanakannya.

Maka kata Bang Sus prilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan, pihak aparat penegak hukum harus segera melakukan pengusutan sehingga kebocoran anggaran untuk infrastruktur tidak banyak lari kemana-mana yang padak akhirnya mengurangi kualitas proyek, dan rakyat juga yang dirugikan.
“Dugaan persekongkolan pengatur pemenang lelang dalam pekerjaan proyek antara panitia lelang dengan peserta lelang harusnya dapat diusut oleh Kejaksaan dan Tipikor Polda, tidak boleh dibiarkan berterusan. Soalnya, bukan rahasia umum lagi, adanya kongkalikong itu dipicu karena diduga telah adanya deal-dealan atau kesepakatan komitmen fee antara kedua belah pihak. Sehingga pada akhirnya hasil pekerjaan proyek tidak sesuai harapan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang belum merespon konfirmasi media ini perihal proyek pembangunan rumah produksi milik Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang yang diwarnai banyak kejanggalan sejak proses lelang, hasil pekerjaan hingga pengadaan lahannya.

Sementara itu, di satu kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam menindak para jaksa yang tidak patuh terhadap arahan soal pemberantasan korupsi. Burhannudin meminta para jaksa untuk menindak segala praktik korupsi di pemerintahan daerah. Dia juga ingin kejaksaan ikut membenahi sistem usai kasus ditangani.
“Saya minta para kajari setelah kalian melakukan pemberkasan, kalian melakukan persidangan, setelah keputusan, lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, lakukan perbaikan sistemnya dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang,” kata Burhanuddin pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di SICC, Bogor, Kamis (7/11).

“Kajari, kajati, sanggup? Lakukan itu dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak,” imbuhnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. Dia memastikan kejaksaan tak berupaya mengobjeki pemerintah daerah atas kasus korupsi.

Kejaksaan, ucapnya, hanya ingin membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi. Hal ini dilakukan demi memperbaiki pandangan dunia terhadap Indonesia.

“Karena penilaian dunia terhadap korupsi Indonesia sangat rendah. Dan untuk itu bahkan kita masuk ke wilayah negara yang paling korup,” ujarnya.

“Saya yakin semua juga tidak ingin negara kita disebut adalah negara yang paling korup. Saya yakin kita masih punya harga diri,” kata Burhanuddin melanjutkan.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *