FKBnews.com, BANGKA – Lahan kavlingan yang diperjualbelikan oleh oknum sipil inisial Rz di kawasan hutan produksi di wilayah Sinar Jaya Sungailiat ternyata masuk dalam wilayah konsesi PT Inhutani V Unit Bangka.
Hal itu disampaikan oleh Direktur PT Inhutani V Unit Bangka Eky Pratama di kantornya, Selasa (18/3/25). Dikatakannya, jika persoalan kavlingan lahan di wilayah Sinjay itu sudah sejak tahun 2022 lalu.
” Kita dari pihak Inhutani sudah sering menegur ke pihak yang mengaku tanahnya. Jadi kalau berdasarkan laporan yang ada di kami, Inhutani telah membuat teguran pertama dan kedua bahkan telah turun ke lokasi bersama KPHP Bubus Panca. Tidak hanya itu, Inhutani juga telah memasang papan plang bahwa di situ masuk wilayah konsesi PT Inhutani V Unit Bangka. Pernah ada yang nyabut tapi kami pasang lagi,” terang Eky yang baru awal tahun 2025 bertugas di Bangka.
Disinggung soal apakah akan ada upaya sanksi hukum terhadap penyerobotan lahan milik konsesi PT Inhutani itu? Dikatakan Eky, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Gakkum LHK untuk penegakan hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Gakkum LHK. Tinggal mereka kapan akan melaksanakan penegakan hukum terkait penyerobotan lahan tersebut” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kelurahan Sinar Jaya Jelutung (Sinjel) mengakui jika pihaknya baru mengetahui jika lahan kavlingan yang diperjualbelikan di wilayah Sinar Jaya (Sinjay) masuk dalam kawasan HP setelah mendapat info dari berita di media forumkeadilanbabel.com.
Pengakuan tersebut disampaikan Husen saat dihubungi melalui panggilan whatsapp, Rabu (6/03/2025).
” Saya baru mengetahui bahwa lahan kavlingan tersebut masuk kawasan HP setelah membaca berita forumkeadilanbabel.com. Memang betul secara kewilayahan masuk Sinar Jaya, akan tetapi domain untuk tindak lanjutnya ada di BPKH dan KPHP,” kata Husen.
Husen katakan di masa kepemimpinan dirinya, seingat dia belum pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun.
” Kemungkinan masa sebelum saya juga saya rasa kawan – kawan juga tahu kalau itu kawasan hp, kemungkinan tidak pernah juga membuat surat dalam lahan kavling tersebut, mudah- mudahan kalau itu kawasan hutan tidak terjadi hal demikian,” harap Husen.
“Kendati demikian, sampai saat ini setahu saya belum ada satupun warga yang mengeluh dan menyampaikan hal tersebut kepada saya,” sambung Husen.
Saat di singgung kabarnya yang mengetahui saat transaksi pada saat itu mantan Kaling yang lama.
” Nah kalau ada info seperti itu silahkan saja komunikasi kepada mantan kaling Ake saudara Kasro,” saran Husen.
Namun sayangnya, hingga berita ini diliris, pihak Kasro belum memberikan tanggapan sedikitpun, meski upaya konfirmasi sudah di lakukan.
Sementara dari sumber yang lain menyebutkan bahwa warga yang telah membeli lahan kavling tersebut banyak yang mempertanyakan surat tanah dibelinya tak kunjung ada, apaila tanah yang telah dibeli tersebut belum juga ada suratnya, tentu yang bersangkutan akan mempermasalahkannya, apalagi status lahan tersebut dalam kawasan HP.
” Sebagian yang beli tanah tersebut sampai saat ini banyak yang mempertanyakan seputar surat tanah atas pembelian lahan tersebut, akan tetapi hingga saat ini belum juga ada kabar kalau surat tanah tersebut belum juga ada, maka pihak yang sudah melunasi pembelian tersebut akan mempermaslahkannya,” tutup sumber sembari namanya tidak di sebutkan.
Hingga berita ini ditayangkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak BPKH dan KPHP. (Red)