Permasalahan Lahan Proyek Rumah Produksi Bersama, Pengadilan-BPN Pangkalpinang tak Transparan

by -
Petugas dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (5/2/25).

PANGKALPINANG – Dugaan sengketa lahan tempat beridirnya proyek Rumah Prosuksi Bersama milik Dinas Perinduatrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang kian terkuak. Berdasarkan informasi yang didapat, sengketa lahan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang melawan PT Krama Yudha Sapta yang ditaksir nliainya mencapai belasan miliar rupiah, tak kunjung menemukan titik terang.

Sejumlah awak media pun terus berusaha menggali informasi diantaranya dengan mendatangi langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (4/2/2025).

Kedatangan para pencari berita disambut langsung oleh seorang pegawai Pangkalpinang.

“Kalau gugatan perdata PT Krama Yudha tidak terdaftar di PN. Tapi memang ada kalau Pemkot menitipkan uang sekitar Rp5 Miliar lebih,” ungkapnya.

Namun sayangnya, pegawai pengadilan ini tak bisa mengomentari panjang lebar terkait permasalahan tersebut dengan dalih bukan tupoksinya

Kendati demikian, ia menyarankan para jurnalis untuk mengkonfirmasi langsung ke bagian hubungan masyarakat (Humas) pengadilan dan membuat surat permohonan secara tertulis terkait permintaan data dan informasi tersebut.

“Untuk lebih jelasnya ke Humas saja ya namun sekarang humasnya lagi sakit. Coba bapak menyurati ke sini, apa saja permohonan yang diminta secara detail nanti kami akan jawab,” katanya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Sarman P Sagala saat ditemui di ruang kerjanya terkesan bertele-tele dan mengulur-ngulur waktu.

Parahnya lagi, orang nomor dua di ATR/BPN Pangkalpinang ini meminta media untuk menuliskan nomor kontak person.

“Berhubung suratnya baru saya terima hari ini dan saya belum koordinasi dengan atasan permasalahan surat bapak ini. Kalau terkait ini, kalian kan baru bersurat belum bisa saya kasih tahu. Bisa gak minta tolong tulis nomor kontak,” kilahnya.

Diketahui sebelumnya, lahan tempat didirikan proyek bangunan Rumah Produksi Bersama di sekitaran Tempat Pelelangan Ikan Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Pasalnya lahan tersebut merupakan lahan HGU PT Krama Yudha Sapta.
“Lahan itu awalnya lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Krama Yudha Sapta, lantaran diduga karena sudah tidak dipakai alias lahan terlantar oleh Pemkot dibuatlah Proyek Persiapan atau pematangan lahan untuk Pembangunan Rumah Produksi, namun dalam proses pengerjaan pematangan lahan, pihak PT Krama Yudha Sapta menggugat Pemkot Pangkalpinang” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Sumber lain justru menyebutkan jika dalam pelaksanaan ganti rugi ke pihak PT Krama Yudha Sapta, pihak Pemkot Pangkalpinang harus mengeluarkan dana lebih dari Rp6 miliar.
“Infonya seperti itu sekitar Rp6 miliar lebih, diduga NJOP nya dimahalkan sehingga harganya melonjak. Sebenarnya hal ini perlu dilakukan investigasi oleh kawan kawan media” tukas sumber yang tak berkenan namanya disebut.

Terkait hal tersebut, wartawan media ini telah berupaya untuk meminta penjelasan Kabid Pertanahan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Fanta baik via pesan maupun panggilan whatsapp tak kunjung direspon, tidak hanya itu, saat hendak ditemui di kantornya sebanyak 2 kali, Fanta selalu tak berada di kantor.
“Pak Fanta sedang di luar kantor. Coba besok ke sini lagi” kata salah satu stafnya, beberapa waktu lalu.
“Lagi keluar. Ndak tau juga kapan masuk kantor lagi” kata stafnya lagi, Jumat (24/1/25).

Sementara itu, menurut Lurah Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Iwansyah, PT Krama Yudha Sapta sudah memilik sertifikat terhadap lahan tersebut. Namun dia pun tidak bisa memastikan apakah sertifikat yang dimiliki PT Krama Yudha Sapta itu HGU atau HGB.
“Sepengatahuan saya PT Krama Yudha Sapta sudah ada sertifikat Pak. Lebih jelas silakan cek ke BPN” cetus Iwansyah saat dihubungi vie telepon, Jumat (24/1/25).

Sayangnya, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pangkalpinang melalui Humasnya, Sarman P Sagala saat dimintai penjelasannya di kantor BPN Pangkalpinang justru terkesan berkelit untuk memberikan penjelasan perihal pergeseran status lahan dari HGU milik PT Krama Yudha Sapta ke status HGB atau kembali milik Pemkot Pangkalpinang.
“Maaf kami belum bisa memberikan keterangan perihal lahan yang dimaksud. Soalnya harus di cek ke lokasi. Kuatir kami sampaikan begini tak taunya bukan di titik lokasi yang dimkasud” dalih Sarman.

Saat disinggung kesiapan pihaknya untuk turun ke lokasi bersama media, Sarman lagi-lagi berdalih jika pihak media harus mengajukan surat permintaan pendampingan dari BPN ke Pimpinan Kantor BPN Pnagkalpinang.
“Silahkan media mengajukan surat permohonan pendampingan ke Pimpinan BPN Kota Pangkalpinang. Nanti kalau ada persetujuan dari pimpinan baru kami bisa turun mendampingi untuk pengecekan lokasi” cetus Sarman.

Sebelumnya, PPK Proyek Rumah Produksi, Aan Widi mengakui jika dalam proses pengerjaan Pematangan Lahan sempat ada gugatan dari pemilik lahan, dan dikatakannya permasalahn tersebut sudah diselesaikan pihak Pemkot Pangkalpinang dengan ganti rugi.
“Sudah selesai lewat penetapan pengadilan. Soal berapa dana yang dikeluarkan Pemkot, silahkan ditanyakan ke Kabid Pertanahan Dinas PU kota Pangkalpinang” kata Aan.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Pangkalpinang dan Kejati Babel serta pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (Tim)