PANGKALPINANG – Proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang kian mencuat.
Pasalnya, pasca pemberitaan media ini perihal sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan berbagai pengadaan baik barang dan jasa baik proyek pekerjaan persiapan lahan, gedung rumah produksi hingga pengadaan mesin dan alat produksi yang nilai totalnya mencapai belasan miliar rupiah.
Media ini kembali mendapatkan informasi dari berbagai sumber, yang menyebutkan jika persoalan lahan pada proyek bangunan Rumah Produksi Bersama, Pemkot Pangkalpinang harus merogoh uang sebesar Rp6 miliar lebih.
“Lahan itu awalnya lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Krama Yudha Sapta, lantaran diduga karena sudah tidak dipakai aliss lahan terlantar oleh Pemkot dibuatlah Proyek Persiapan atau pematangan lahan untuk Pembangunan Rumah Produksi, namun dalam proses pengerjaan pematangan lahan, pihak PT Krama Yudha Sapta menggugat Pemkot Pangkalpinang” ungkap salah sumber di lapangan.
Sumber lain justru menyebutkan jika dalam pelaksanaan ganti rugi ke pihak PT Krama Yudha Sapta, pihak Pemkot Pangkalpinang harus mengeluarkan dana lebih dari Rp6 miliar.
“Infonya seperti itu sekitar Rp6 miliar lebih, diduga NJOP nya dimahalkan sehingga harganya melonjak. Sebenarnya hal ini perlu dilakukan investigasi oleh kawan kawan media” tukas sumber yang tak berkenan namanya disebut.
Terkait hal tersebut, wartawan media ini telah berupaya untuk meminta penjelasan Kabid Pertanahan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Fanta baik via pesan maupun panggilan whatsapp tak kunjung direspon, tidak hanya itu, saat hendak ditemui di kantornya sebanyak 2 kali, Fanta selalu tak berada di kantor.
“Pak Fanta sedang di luar kantor. Coba besok ke sini lagi” kata salah satu stafnya, beberapa waktu lalu.
“Lagi keluar. Ndak tau juga kapan masuk kantor lagi” kata stafnya lagi, Jumat (24/1/25).
Sementara itu, menurut Lurah Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Iwansyah, PT Krama Yudha Sapta sudah memilik sertifikat terhadap lahan tersebut. Namun dia pun tidak bisa memastikan apakah sertifikat yang dimiliki PT Krama Yudha Sapta itu HGU atau HGB.
“Sepengatahuan saya PT Krama Yudha Sapta sudah ada sertifikat Pak. Lebih jelas silakan cek ke BPN” cetus Iwansyah saat dihubungi vie telepon, Jumat (24/1/25).
Sayangnya, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pangkalpinang melalui Humasnya, Sarman P Sagala saat dimintai penjelasannya di kantor BPN Pangkalpinang justru terkesan berkelit untuk memberikan penjelasan perihal pergeseran status lahan dari HGU milik PT Krama Yudha Sapta ke status HGB atau kembali milik Pemkot Pangkalpinang.
“Maaf kami belum bisa memberikan keterangan perihal lahan yang dimaksud. Soalnya harus di cek ke lokasi. Kuatir kami sampaikan begini tak taunya bukan di titik lokasi yang dimkasud” dalih Sarman.
Saat disinggung kesiapan pihaknya untuk turun ke lokasi bersama media, Sarman lagi-lagi berdalih jika pihak media harus mengajukan surat permintaan pendampingan dari BPN ke Pimpinan Kantor BPN Pnagkalpinang.
“Silahkan media mengajukan surat permohonan pendampingan ke Pimpinan BPN Kota Pangkalpinang. Nanti kalau ada persetujuan dari pimpinan baru kami bisa turun mendampingi untuk pengecekan lokasi” cetus Sarman.
Sebelumnya, PPK Proyek Rumah Produksi, Aan Widi mengakui jika dalam proses pengerjaan Pematangan Lahan sempat ada gugatan dari pemilik lahan, dan dikatakannya permasalahn tersebut sudah diselesaikan pihak Pemkot Pangkalpinang dengan ganti rugi.
“Sudah selesai lewat penetapan pengadilan. Soal berapa dana yang dikeluarkan Pemkot, silahkan ditanyakan ke Kabid Pertanahan Dinas PU kota Pangkalpinang” kata Aan.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Krama Yudha Sapta serta pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (Tim)