PANGKALPINANG – PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), melalui kuasa hukumnya dari AK Law Firm mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, PT SIP sebelumnya telah mengajukan gugatan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus mega korupsi timah sebesar Rp271 triliun.
Berdasarkan pernyataan Budiono selaku Kuasa hukum PT SIP dari AK Law Firm, dalam video yang beredar di medsos mengatakan pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kesepakatan atas komunikasi yang dilakukan antara PT SIP, PT Timah Tbk, BPKP, Bambang Hero Saharjo dan Kejaksaan.
“Kita telah melakukan gugatan, gugatan perdata. Ada tiga gugatan perdata yang kita layankan, kita sampaikan ke pengadilan negeri Pangkal Pinang. Perkara tersebut merupakan perkara megakorupsi Tata Niaga timah Rp271 triliun yang awalnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung, ” ujar Budiono, Rabu (3/4/25).
“Kita tarik babak baru menjadi perkara perdata. Yang kita sampaikan ke pengadilan negeri Pangkal Pinang. Ada tiga gugatan yang kita sampaikan, pertama adalah gugatan kepada pihak PT Timah TBK, yang kedua kita juga sampaikan gugatan tersebut kepada Bapak Profesor Bambang Hero. Ketiga, kita juga mengajukan gugatan tersendiri, yaitu gugatan kepada Bapak Harvey Mois. Jadi ada tiga gugatan yang kita sampaikan terkait perkara megakorupsi Tata Niaga timah Rp271 triliun, ” sambungnya.
Menurut Budiono, pada sidang gugatan yang dilaksanakan pada hari Rabu kemarin pihaknya telah mencabut gugatannya terhadap Bambang Hero.
“Kita telah menyampaikan di muka persidangan tadi bahwa kami mencabut gugatan terhadap Bambang Hero. Jadi perkaranya kami cabut gugatan terhadap Bapak Bambang Hero dan turut tergugatnya adalah dari pihak BPKP,” katanya.
Hal itu dilakukan, menurutnya pihaknya dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, agar tidak membuat kegaduhan yang terus berlanjut, dan yang terpenting menurutnya, PT. Timah mengakui telah menerima Timah Balok dengan total sebanyak 10.325 metrik ton. Sebagaimana telah diserahkan oleh PT. Stanindo Inti Perkasa kepada pihak PT. Timah TBK.
“Yang pertama adalah pihak PT. Timah mengakui telah menerima Timah Balok dari PT. SIP sebanyak 10.325 metrik ton. Jadi PT. Timah telah mengakui. Itu salah satu pertimbangan kita melakukan pencabutan,” tandasnya.
Kedua, lanjut Budiono, bahwa PT. Timah TBK mengakui juga atas seluruh aliran dana sebagaimana telah disalurkan
kepada PT. SIP senilai 2.200.000.000 lebih merupakan gabungan atas biaya pembelian Timah dan biaya jasa
pengelogaman Timah dengan rincian sebagai berikut;
– 1 triliun 322 miliar lebih. Ini adalah nilai pembelian biji pasir Timah kepada CP Bangka Jaya Abadi. Selanjutnya angka senilai 380 miliar lebih, nilai ini adalah nilai pembelian biji pasir Timah oleh CV Rajawali Total Persada
sebagaimana digabungkan dengan nilai pembelian biji pasir Timah milik CV Bangka Jaya Abadi oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia. Selanjutnya angka sebesar 497 miliar lebih. Ini merupakan nilai sewa. Nilai sewa menyewa peralatan processing. Peralatan processing untuk pengelogaman Timah milik PT Stanindo Inti Perkasa.
“Selanjutnya ada yang tak kalah pentingnya lagi bahwa PT Timah juga hari ini telah mengakui bahwa PT Stanindo Inti Perkasa tidak pernah melakukan penambangan.
Jadi ada tiga poin ya. Ada tiga poin yang penting yang telah menjadi kesepakatan kami bersama dengan PT Timah
sehingga itulah yang menjadi alasan kami hari ini PT SIP melakukan pencabutan gugatan atas perkara Bambang Hero,” terangnya.
Budiono mengatakan pada prinsipnya pihaknya tetap menginginkan penegakan hukum atas perkara yang dapat terlaksana secara objektif berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Jadi begitu. Namun berdasarkan keyakinan kami atas hasil audit yang kami lakukan. Baik audit hukum, audit aliran dana keuangan, dan audit lain sebagainya. Kami menemukan fakta PT SIP ini tidak bersalah dan tidak berdosa dalam lingkaran perkara megakorupsi ini,” tegasnya..
“Jadi tidak layak PT SIP ini ditarik sebagai
pihak yang bersalah dalam perkara ini.
Dan itu Alhamdulillah hari ini terbukti. Apa yang kita
sampaikan atau yang kita perjuangkan
hari ini diakui oleh PT. Timah TBK melalui surat pernyataan ini. Bahwa PT. Timah TBK hari ini telah mengakui bahwa PT SIP ini tidak pernah melakukan penambangan.
Artinya apa? Dengan PT SIP tidak pernah melakukan penambangan artinya tuduhan bahwa PTSIP adalah
bagian salah satu perusahaan smelter yang ikut melakukan penambangan yang merusak lingkungan, yang merugikan negara tidak terbukti,” pungkas Budiono.
Terpisah, Kabid komunikasi perusahaan PT Timah, Anggi Siahan yang dikonfirmasi perihal pernyataan Budiono tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggaannya.
Sementara itu, berdasarkan data di web
https://sipp.pn-pangkalpinang.go.id/ diketahui pihak Suwito Gunawan selain menggugat BPKP dan Bambang Heru serta Harvey Moeis juga mendaftarkan gugatan ke PN Pangkalpinang dengan nomor 20/Pdt.G/2025/PN Pgp terhadap tergugat PT Timah dan turut tergugat Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Dr. Erzaldi Roesman Djohan, S.E.,M.M.
Adapun petitumnya antara lain ;
Menyatakan diterimanya gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah secara sah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
Memulihkan hak Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Tergugat mengembalikan balok timah yang telah diberikan oleh Penggugat sebanyak 10.325 MT dengan akumulasi biaya akibat peleburan senilai Rp. 497.745.909.588;
Menghukum Tergugat mengembalikan kompensasi penerimaan bijih timah sebanyak 7.969.075,75 kg pasir timah dengan akumulasi sebesar Rp. 1.322.499.764.172,00,-;
Menghukum Tergugat membayar kerugian materil terhadap kerjasama peleburan timah dengan nilai sebesar Rp. 89.574.481.472,- yang dialami Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar kerugian imateril akibat tertuduhnya Penggugat dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.284.950.217.912, 14. yang dialami Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).(red)