PANGKALPINANG – Proyek Pembangunan di kawasan TPI Kota Pangkalpinang yang didanai oleh APBD Pemkot Pangkalpinang tahun anggaran 2024 oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan hingga saat ini masih terus menjadi sorotan berbagai pihak
Pasalnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andika Saputra dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aan Widi hingga saat ini masih terus memilih bungkam ketimbang memberikan penjelasan perihal kegiatan 3 Proyek Pembangunan di kawasan TPI Kota Pangkalpinang.
Selain itu, berdasarkan penelusuran media ini di web LPSE Kota Pangkalpinang mendapati jika Pemenang tender 3 Proyek tersebut yakni Proyek Persiapan Lahan dan Pembangunan Rumah Produksi serta Proyek Persiapan Lahan (Lanjutan) terindikasi hasil pesanan atau pengkondisian.
Hal itu terlihat dari hasil evaluasi peserta lelang. Dalam tender Proyek Persiapan Pembangunan Rumah Produksi tahap I penawaran tercatat hanya peserta tunggal yakni CV Bintang Graha Lestari dengan nilai Rp893.000.000,00, demikian juga pada Proyek Pembangunan Rumah Produksi dengan nilai Rp5.347.879.000,00.(Lima miliar lebih) peserta penawaran lagi lagi peserta tunggal yakni CV Lian Jaya serta Proyek Persiapan Pembangunan Rumah Produksi (Lanjutan) di penghujung tahun 2024 kembali diikuti peserta tunggal yakni perusahaan CV Bintang Graha Lestari sebagai peserta tunggal dengan nilai Rp495.984.000,00.
“Pemenang tender 3 proyek itu sudah dikondisikan. Sudah bukan rahasia umum lagi” cetus salah satu pemborong yang tidak bersedia disebut namanya, Senin (6/1/25).
Selain 3 Proyek Kegiatan Persiapan dan Pembangunan Rumah Produksi tersebut, pihak Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, juga melaksanakan kegiatan Proyek Pengadaan Peralatan dan Mesin untuk Rumah Produksi dengan pagu dana Rp4.614.592.000,00 (Empat miliar enam ratus empat belas juta rupiah lebih) yang bersumber dari APBD TA 2024.
Sekda Mie Go dikonfirmasi terkait dugaan pengkondisian pemenang 3 proyek tersebut justru menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi ke pihak Pokja.
“Kalau soal ini (pemenang tender lelang, red) lebih baik ke ka (kepala) UKPBJ (Pokja),” cetusnya.
Namun untuk persoalan pengadaan lahan kata Mie Go itu bersumber dari APBD ranahnya ke PUPR.
“Setahu saya dana APBD namun untuk lebih detilnya bisa langsung tanya ke PU berkenaan pengadaan lahan ya,” sebut Mie Go.
Sementara kepala UKPBJ (Unit kerja pengadaan barang jasa) Pangkalpinang, Vernando saat dikonfirmasi di ruang kerjanya berdalih jika pelaksanaan lelang sudah sesuai prosedur.
“Lelang sudah sesuai prosedur. Terkait hanya satu yang menjadi peserta penawaran. Ya karena hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran yang lain tidak masuk, dan meskipun hanya satu, itu sudah sesuai aturan,” dalih Nando, Senin (6/1/25).
Saat dicecar soal pesanan dan pengkondisian pemenang lelang proyek tersebut, Nando lagi-lagi berkelit dengan mengatakan pelaksanaan lelang sudah sesuai aturan.
“Tidak ada pesanan atau pengkondisian, semuanya sudah sesuai aturan,” dalihnya lagi.
Disinggung soal pengadaan lahan untuk proyek pembangunan rumah produksi, Nando mengaku bukan kapasitasnya untuk memberikan penjelasan perihal itu.
“Kalau soal itu bukan di ranah ku,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah produksi sempat mencuat lantaran pos anggaran pengadaan lahan tersebut tak tercantum di LPSE Kota Pangkalpinang tahun 2024.
“Kalau tidak ada di LPSE maka kuat dugaan anggaran pengadaan lahan itu diambilkan dari anggaran Proyek pembangunan rumah produksi itu, mengingat saat pelaksanaan proyek persiapan bangunan rumah produksi sempat digugat oleh pemilik lahan. Artinya kan belum ada penganggarannya,” cetus salah satu sumber lapangan.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan Kabid Pertanahan PUPR Kota Pangkalpinang, Fanta tak kunjung memberikan penjelasannya.
Sementara itu, Kajari Pangkalpinang Dr. Sri Heny Alamsari menyarankan wartawan media ini untuk mengkomunikasikan ke pihak Intel Kejari Pangkalpinang.
“Baiknya bapak komunikasi ke Kasi Intel saya ya nanti biar Kasi Intel yang laporan ke saya,” saran Kajari. (Tim)