Ada SPK PT Timah, Pemkab Bangka Tak Berani Setop Aktivitas Tambang di Atas Lahan Aset Pemda

by -
Kolase foto, saat tim Katpol PP Tony Marzah didampingi kabid aset dan tataruang tinjau lahan aset Pemda di Jelitik (atas) dan aktivitas penambangan timah di lahan milik Pemkab Bangka. (kanan). Ist.

BANGKA – Polemik penambangan timah di kawasan industri Jelitik yang merupakan aset Pemkab Bangka hingga saat ini masih terus berlanjut. Dari sisi pendapatan, pihak Pemda dirugikan lantaran tidak adanya kontribusi bagi Pemerintah setempat. Sementara hasil sumber daya alam berupa pasir timah di kawasan tersebut tak hentinya dikeruk oleh perusahaan swasta.

Pihak Pemda sendiri tak bisa berbuat banyak terhadap aktivitas penambangan
pasir timah yang diduga dilakukan oleh Amin Atd di atas lahan Pemda Kabupaten Bangka.

“Pihak Pol PP terus terang tidak bisa melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan di lokasi tersebut lantaran pihak Amin Atd juga mengklaim jika lahan itu punya dia dengan surat kepemilikan SKHUAT tahun 1997,” ungkap Kasat Pol PP Toni Marza beberapa waktu lalu.

“Bahkan informasinya ada SPK PT Timah disitu. Artinya kan legal (resmi) aktivitas tambang tersebut. Maka menurut hemat saya. Kalau memang itu lokasi itu merupakan aset Pemkab Bangka, harusnya Pemda menggugat terhadap kepemilikan lahan yang diklaim oleh Amin Atd,” kata Toni.

Apabila sudah berproses di Pengadilan, lanjut Toni, pihaknya sudah bisa melaksanakan penertiban karena statusnya lokasi tersebut masuk dalam kategori bersengketa.
“Dimana tidak boleh ada aktivitas apapun
di lokasi yang sedang bersengketa,” jelasnya.

Sementara itu, pihak BPPKAD Kabupaten Bangka melalui Kabid Aset Totok mengatakan bahwa terkait persoalan lahan sengketa di kawasan Jelitik pihaknya lagi menunggu hasil mitigasi dan telaah dari Tim.

“Dari hasil kesimpulan pertemuan kemarin kan Pak Sekda memerintahkan Tim KPP (Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) Pertanahan untuk mitigasi pemetaan berdasarkan dokumen – dokumen ke dua pihak artinya dokumen Pemda dan dokumen perusahaan. Cuman sampai sekarang belum ada, jadi saya belum bisa menjadwalkan itu,” kata Totok saat dikonfirmasi via panggilan whatsapp, Selas (29/10/24).

Totok berdalih jika aktivitas penambangan di kawasan Jelitik itu tidak bisa dihentikan.

“Walau pun sengketa, aktivitas perusahaan itu tetap berjalan, kita tidak bisa menghentikan karena mereka mempunyai SKHUAT. Timbul aktivitas penambangan karena adanya SKHUAT,” sebut Totok.

Disinggung soal kapan akan dihentikan aktivitas tambang di situ, Totok berdalih tergantung bidang pertanahan.

“Tergantung bidang pertanahan. Katanya pertanahan lagi menyiapkan pemetaan, di situ indikasi tumpang tindih. Kalau hasil pemetaan ade indikasi tumpang tindih baru kami panggil perusahaan itu, ” janji Totok.

Terpisah, Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Bangka, Sutrisno justru mengatakan jika mau menyetop aktivitas penambangan di kawasan Industri Jelitik, izinnya terlebih dahulu harus dicabut oleh PT Timah.

“Jadi hasil rapat kemarin yang ngeluarin izin pertambangan di situ kan PT Timah. Kalau mau menyetop (aktivitas tambang) itu harus dicabut izin itu dulu. Alasan PT Timah, yang mengelola di situ sudah ada alas hak yang dimiliki pada tahun 1997. Seandainya punya Pemda harus cabut dulu izin dari PT Timah. Kalau sudah masuk Pemda, PT Timah harus mencabut izin yang mereka,” jelasnya.

“Kalau ditreking itu hibah dari PT timah masuk, cumah jadi masalah kan sejak hibah tahun 2005, masuk dak kategori yang dibebaskan oleh PT Timah. Kalau dari Pemda sendiri tidak dikasih berkas hibah tahun 2005 oleh PT Timah. Nah saya tidak tau lah antara yang hadir di tahun itu, yang tidak nyambung disitu dan perlu diinformasikan lagi,” dalih Trisno.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Timah yang dikonfirmasi melalui Kabid Komunikasi perusahaan, Anggi Siahaan tak kunjung merespon, demikian juga Amin Atd saat dikonfirmasi justru melakukan pemblokiran terhadap sejumlah nomor whatsapp wartawan.(Red)