Praktik Jual-Beli Pasir Timah Ilegal Asal TI Apung Selindung Dituding Dimonopoli ‘Big Bos’, Ajang Adu Domba Warga, Ekosistem Laut Rusak, Negara Dirugikan

by -
Caption: Sebuah pemandangan tambang laut ilegal (TI Apung) di Perairan Laut Selindung Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Foto diambil baru-baru ini. (Ist).

Penulis: Rudy //Editor: Rudy

FKBNews.com, MENTOK, — Keberadaan tambang laut ilegal (ponton apung) di Perairan Laut Dusun Selindung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat disinyalir bakal jadi ajang adu domba sesama warga. Pasalnya, masyarakat setempat menganggap tidak mendapat manfaat dari kegiatan penambangan dan menuding telah terjadi praktik monopoli dimana pasir timah yang diperoleh dari penambang langsung disetor ke pengusaha luar Bangka Barat lewat ‘kaki-tangannya’ Sang Big Bos.

Akibatnya, para pembeli pasir timah desa setempat dibuat tak berkutik karena Sang ‘Big Bos’ justru membeli dengan harga lebih tinggi dibanding harga normal di tingkat kolektor setempat.

Sebagai perbandingan, jika harga normal pasir timah biasa dijual ke kolektor desa setempat Rp 175 ribu per kilogram, namun Sang ‘Bos’ justru berani beli Rp 195 ribu per kilogram. Harga beli Rp 195 ribu per kilogram ini dinilai tak masuk akal karena dianggap tak ada keuntungan yang diperoleh.

Forumkeadilanbabel.com (FKBNews.com) beberapa hari lalu sempat memantau praktik kegiatan tambang laut ilegal ini di Perairan Laut Dusun Selindung Desa Air Putih menggunakan berbagai cara, mulai dari TI Selam, TI Tower hingga TI Rajuk yang beroperasi di sekitar wilayah rawa perairan. Ratusan ponton apung ini beroperasi mengeluarkan suara gemuruh dan asap tebal di perairan dusun ini.

Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok merupakan perairan laut yang setiap tahunnya kerap dijarah oleh para penambang pasir timah menggunakan ponton apung. Aktifitas ini biasanya berhenti jelang memasuki musim Barat mengingat pada musim tersebut cuaca biasanya mulai tak bersahabat, ombak laut besar sehingga para penambang di laut sulit bekerja.

Aktifitas TI Apung ilegal di Perairan Selindung sebagian masuk dalam wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah, Tbk, sebuah perusahaan plat merah atau BUMN milik negara namun dalam praktiknya PT Timah, Tbk sendiri terkesan belum memperlihatkan langkah tegas terhadap keberadaan illegal mining di perairan ini.

Praktisi Hukum asal Bangka Barat, Agus Purnomo, SH, menyebut, jika pemerintah daerah Bangka Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan lebih bertanggungjawab terhadap adanya dugaan praktik pembiaran aktifitas tambang ilegal di perairan laut Dusun Selindung Kecamatan Mentok.

Menurut Agus, jika aktifitas tambang menggunakan ponton apung itu dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Perairan Laut Selindung, berarti ada potensi kerugian negara dan nilainya ditaksir tidak kecil.

“Kalau bicara kerugian negaranya jelas ada. Hanya yang jadi masalah kenapa pemerintah setempat tidak menerbitkan IUP dan dibiarkan masyarakat bekerja secara ilegal di lokasi tersebut, ” ujar Agus Purnomo, SH saat dikonfirmasi Forumkeadilanbabel.com (FKBNews.com), Selasa, (26/6/22).

Karena itu kata Agus adalah tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Bangka Barat terkait maraknya kegiatan TI Apung ilegal di Perairan Selindung tersebut. Karena sudah merusak ekosistem laut.

FKBNews.com mencoba mengonfirmasi masyarakat sekitar Dusun Selindung Desa Air Putih beberapa waktu yang lalu. Informasi yang didapat justru masyarakat setempat merasa tidak mendapat manfaat dari keberadaan aktifitas ratusan TI Apung di perairan laut dusun mereka tersebut.

“Kalau dulu (tahun-tahun sebelumnya) masih ada setiap minggu dari panitia. Sekarang kalau kita nggak nyanting mana dapat duit, mana ada orang ngantar ke rumah, ” ujar seorang ibu sebut saja Rohaya ditemui di sekitar pesisir pantai Selindung bersama puluhan ibu-ibu yang lain.

“Nyanting” adalah kata lain meminta jatah pasir timah dari ponton-ke ponton atau di sekitar daratan kepada para penambang timah. Istilah ini familiar digunakan di kalangan masyarakat dan penambang timah di Babel.

Tak hanya masyarakat dusun setempat yang tidak mendapatkan manfaat. ‘Bisnis’ jual beli pasir timah dari kegiatan ilegal laut Selindung ini juga ternyata mematikan gerak usaha para pembeli pasir timah lokal mulai pengepul hingga kolektor menengah.

Kepada FKBNews.com, seorang pembeli pasir timah warga Selindung mengaku bagaimana saat ini dirinya bersama tetangga serasa ‘diadu domba’ karena pasir timah dimonopoli ‘Bos’ dari Pangkalpinang yang sudah menempatkan kaki-tangannya di Selindung.

Sebut saja (inisial,red) Bos AT asal Pangkalpinang. Nama AT ini cukup populer di kalangan para kolektor timah lokal di Mentok.

“Kalau nggak percaya coba sekali-kali kalau malam datang ke Selindung, lihat disitu, AT ini sudah pasang anak buahnya beli timah dari penambang. Kalau di pantai Jungku malah tengah malam timah dari perahu dibawa ke pinggir terus dibawa pakai truk. Kita dak tahu dari mana asalnya pasir timah itu, ” ujar salah seorang kolektor timah lokal.

Dikatakan, para kolektor lokal yang ingin membeli pasir timah di sekitar Perairan Laut Selindung, saat ini pupus harapan jika berharap ingin membeli. Percuma, sebab ada istilah uang mereka tidak lagi dilirik karena pasir-pasir timah tersebut sudah diarahkan ke pembelinya yang ujung-ujungnya bermuara ke Bos AT.

“Malah uang kita seperti dianggap uang palsu, dak de (tidak ada) harganya. Harga timah setempat kalau normalnya kita beli Rp 175 ribu per kilo, tapi kalau mereka berani ngambil Rp 195 ribu per kilo. Terus untungnya dimana? Kaki tangan mereka ada dimana-mana, bahkan di kampung pun kita tidak dilirik,” ujar R (inisial, red), warga asli Dusun Selindung kepada FKBNews.com, Selasa, (26/6/22).

“Timah-timah ini seperti larinya ke Smelter. Sekarang ini ada informasi kalau rencana kerja tambang sudah keluar. Sekarang ini yang penting ada timahnya, tetap dibeli walaupun harga dak sesuai (sangat tinggi tidak sesuai harga normal), terus dimana untungnya?, ” ujar seorang pembeli pasir timah di Mentok menyinggung adanya peran smelter hingga pasir timah di Selindung dimonopoli pengusaha asal Pangkalpinang.

“Karena smelter ini kalau bekerja berdasarkan kontrak. Yang penting bagi mereka (pemilik smelter,red), bagaimana bisa memenuhi kontrak, “tambah pengusaha ini lagi.

Pertanyaannya apakah negara melalui pemerintah daerah setempat tetap berdiam diri sementara praktik-praktik illegal mining ini jelas-jelas merugikan keuangan negara?

Seperti diketahui, aparat penegak hukum mulai dari Polres Bangka Barat, hingga tim gabungan beberapa waktu lalu telah menurunkan anggota mulai dari himbauan hingga langkah tegas penertiban di lokasi TI Apung perairan Laut Selindung. Namun hasilnya tetap saja para penambang membandel bahkan kini secara terang-terangan beroperasi dan jual beli pasir timah secara terang-terangan.

“Kita berharap Bapak Kapolres Bangka Barat yang baru menjabatmenjabat (AKBP Ade Zaman, red) ini bisa bertindak tegas, sebab kalau tidak kita semua dirugikan, “lagi-lagi kata warga lokal pembeli timah di Selindung.