Kabid Aset Pemkab Bangka Sebut Status Lahan di Kawasan Jelitik Tumpang Tindih, Tony Marza Minta Pemda Gugat ke Pengadilan

by -
Kolase foto, saat tim Katpol PP Tony Marzah didampingi kabid aset dan tataruang tinjau lahan aset Pemda di Jelitik (atas) dan aktivitas penambangan timah di lahan milik Pemkab Bangka. (kanan). Ist.

BANGKA – Kabid Aset BPPPKAD Kabupaten Bangka, Toto mengungkapkan bahwa lokasi lahan yang saat ini ditambang oleh pihak Amen Atd merupakan lahan yang kepemilikannya tumpang tindih.

“Lahan itu status kepemilikannya tumpang tindih. Makanya Perda Kawasan Industri Jelitik itu tak selesai-selesai. Zaman sekda Pak Muhsin tahun 2019 DPKP bidang Pertanahan disuruh pemetaan dan diukur kembali luas tanah di situ, tapi sampai sekarang belum beres juga, ” kata Toto, belum lama ini.

“Perda kawasan Jelitik sampai sekarang tidak selesai -selesai. Jadi kawasan industri Jelitik itu dulu diserahkan ke bidang Pertanahan sehingga tanah ini Clean and Clear. Kite mau optimalisasi aset,” timpal Toto.

Toto mengaku khawatir jika pihaknya mengklaim lahan tersebut milik Pemda sementara pihak lain juga memiliki surat SK HUWAT.
“Ngeri bang. Belum berkekuatan hukum kita tidak kuat. Memang masuk dalam peta Pemda Bangka cuma tidak masuk perjanjian kerjasama ke Amen ATD. Lokasi tu tumpang tindih, pihak Amen mengaku SK HUAT tahun 1997 .Maka itulah dasar Amen berani buka tambang di situ, sehingga SPK PT Timah keluar. Jadi tumpang tindih disitu entah sebagian entah keseluruhan, ” pungkasnya

Sementara Kabid Pertanahan Bangka, Trisno justru mengakui jika lahan itu dulunya disewakan ke pihak Amen Atd.

” Dulu memang di sewakan dengan ATD. Sekarang sewa tu kan sudah habis, tahun berapa sewa tu kurang tau juga. Soal sewa menyewa coba tanya ke Kabid Aset ke Pak Toto,” sebut Trisno.

“Semenjak selesai sewa tu, kan lah di garap orang. Kalau status penggunaannya bukan di kami tapi status di pengelola sebenernya di pak Sekda cumakan Pak Sekda tidak mungkin tau teknis jadi yang tau teknis di bawah Sekda yakni BPPKAD bidang Aset.
Mereka yang tau teknisnya, seharusnya ngelapor ke sekda,” ungkap Trisno.

Masalah aset di situ, lanjut Trisno ada yang sudah dilepas oleh PT timah dan juga yang belum.
“Nah bagi yang belum itu, artinya kan Pemda yang membebaskanya dari PT timah. Kita tidak tau pembebasannya karena berkasnya tidak ada di kita. Dulu di kantor bupati bagian pertanahan.
PT timah juga waktu membebaskan, harusnya tau mana yang sudah dibebaskan dan mane yang belum karena berkas tidak ada sama kita,” terangnya.

Terpisah, Pj Sekda Bangka, Asmawi Ali mengatakan sudah koordinasi dengan pihak Satpol PP dalam rangka pengamanan aset milik Pemkab Bangka
“Sudah dikoordinasikan ke Kasat Pol PP, tks, ” tulis Asmawi via pesan whatsapp, Selasa (24/9/24).

Kasat Pol PP, Tony Marza justru mengaku
jika pihaknya hingga saat ini belum bisa melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas tambang di lokasi tersebut lantaran adanya informasi tumpang tindih surat kepemilikan.
“Kami sudah tindak lanjuti pemberitaan di media online, kami turun ke lokasi dengan didampingi kabid Aset dan tata ruang. Namun karena adanya informasi dari bidang Aset bahwa sebagian lahan di situ status kepemilikannya tumpang tindih. Maka kami tidak melakukan penertiban, ” jelas Tony Marza.

Dikatakan Tony, jika dirinya telah meminta kabid Aset untuk mengajukan gugatan terkait status kepemilikan ganda . “Say sudah sampaikan ke kabid Aset agar segera melakukan gugatan ke Pengadilan agar dengan dasar penetapan Pengadilan atatua quo, kami dapat mengambil tindakan penghentian aktivitas penambangan, ” tandas Tony di ruang kerjanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Amen Atd masih terus diupayakan konfirmasinya kendati sebelumnya sejumlah nomor wartawan yang mengkonfirmasi perihal tersebut diblokir oleh Amen Atd.(red)