FKBNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022, di gedung Bundar Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (26/9/23).
Dari keterangan pers yang diterima FKBNEWS.COM keempat orang saksi yang diperiksa, diantaranya MH selaku Kepala Divisi IT dan Markom Indonesia Heritage Foundation (IHF), EG selaku Manager PT Musim Mas (Mewakili PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Sukajadi Sawit Mekar) dan S selaku Wiraswasta (Head Business Development PT Ciliandra Perkasa) serta HIS selaku General Manager Biodiesel Operation PT Smart Tbk.
“Keempatnya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Selasa (26/9/23).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.
Sebelumnya disampaikan Kapuspenkum bahwa Kejagung menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 September 2023. Menurut dia, kasus ini diduga terjadi dalam periode 2015-2022. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa setidaknya 15 saksi.
“Kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempatnya, karena nanti kami ungkapkan setelah kami menetapkan tersangka,” tandas Kapuspenkum.
Diketahui, BPDP Kelapa Sawit merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. BPDP Kelapa Sawit bertugas mengelola iuran pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit, dan menyalurkan dana insentif untuk biodiesel.
Komite pengarah terdiri dari 8 kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (Red).
Berbagai sumber.