Usut Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Satu Orang Saksi

by -
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto : Ist

FKBNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi FKBNEWS.COM Rabu (1/11/23) siang tadi.

Kapuspenkum mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu BAM selaku Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2017, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah IUP PT timah tahun 2015 sampai 2022.

Dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi FKBNEWS.COM, Selasa (17/10/23) menyatakan kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan nomor print 57 F2 FD2 10 23 tanggal 12 Oktober 2023.

Dikatakan Kapuspenkum Ketut Sumedana bahwa kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dan perkara ini juga, kita langsung melakukan upaya upaya penegakan hukum dimana Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi,” ungkap Ketut.

Adapun ke tiga lokasi yaitu:
1. Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
2. Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
3. Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2023. (Rom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *