BANGKA – Kemelut DO penjualan hasil tandan buah segar (TBS) perkebunan sawit PT Mas di Desa Kapuk yang dikelola BUMDES Desa Kapuk Kecamatan Bakem Kabupaten Bangka akhirnya mencuat.
Pasalnya, hasil Deliveri Order (DO) penjualan TBS kelapa sawit PT Mutiara Agro Sejahtera (MAS) yang dikelola BUMDES Kapuk, pajaknya tak disetorkan hingga lebih dari satu miliar rupiah.
“Pajak hasil DO penjualan TBS dari perusahaan PT Mas tak disetorkan,” ungkap Kades Kapuk, Sukirman saat dikonfirmasi via panggilan whatsapp, Minggu (10/11/24).
Sukirman membeberkan bahwa kewajiban pembayaran pajak dari DO penjualan TBS ini tak dibayarkan oleh pengurus Bumdes yang lama.
“Kalau pajak bukan Perusahaan yang bayarkan. Tapi di kami (Desa), mereka (pihak perusahaan) sudah bayar, namun kami (Bumdes) yang belum bayar. Pengurus kami yang bermasalah,” bebernya.
Sukirman mengakui jika permasalahan tersebut belum kelar dan saat ini pihaknya masih dalam upaya investigasi.
“Direktur Bumdes lama, kami non aktifkan dulu. Sekarang kami tengah investigasi dan sudah dilaporkan ke Inspektorat. Nanti Inspektorat turun. Jadi audit kami sudah selesai kami investigasi langsung secara indenpendenlah ke Perusahaan,” ucapnya.
Masih dikatakan Sukirman, bahwa dalam hal ini, perusahaan sawit PT Mas sudah tak ada masalah karena dinilai sudah sesuai ketentuan.
“Data, Invoice dan dokumen sudah sesuai ketentuan. Pihak perusahan sudah tidak ada masalah. Di kita yang lalai, itu saja. BUMDES kami lah karena wajib pajak itu ya Bumdes,” tandasnya.
Disinggung soal omset penjualan TBS yang dikelola Bumdes dalam setahun. Dikatakannya, jika hasil penjualan TBS terbilang besar.
“Cuma bukan duit kami. Itu duit masyarakat, kami hanya bagi hasil, ada Inpestor macem tu. Kalau bersih tidak sampai se miliar tapi kalau omsetnya besar tiap bulan kira-kira 3 miliar.
Kalau duit bukan dari kami, duit Investor. Bagi hasil 70/30, bagi hasil 70% perusahan dan 30 % Bumdes,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak Inspektorat dan pihak lainnya. (Red)