FKBNEWS.COM, BANGKA – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futtin H Laoli berjanji dan memastikan perkara PDAM Tirta Bangka minggu depan ini akan di sampaikan, apapun hasilnya.
Hal tersebut disampaikan Futtin kepada wartawan di halaman kantornya usai menggelar pasar murah jelang Hari Bhakti Adiyaksa yang ke 63 pada Jum’at (14/07/2023).
” Masih lid Pidsus ya. Kalau lid Pidsus ini artinya masih dalam pengumpulan data data. Pidsus sedang bekerja saya juga belum mendapatkan laporan lengkap, yang pasti mereka sedang bekerja. Setelah kegiatan ini baru kita sampaikan bagaimana perkembangannya. Laporan lengkapnya ini artinya penanganan perkara ini Pidsus sedang mengumpulkan data data,” terang Futtin.
Dikatakan Futtin, terkait perkara dugaan penyimpangan anggaran di PDAM Tirta Bangka, memang ada beberapa orang yang sudah diambil keterangannya.
” Ada beberapa orang sudah diambil keterangannya. Ada juga data yang belum lengkap. Harus diekspos lagi dan dilaporkan kepada pimpinan. Mereka (pidsus) kita biarkan bekerja lagi, Karena ada waktunya. Mudah mudahan setelah minggu ini nanti mereka sudah melaporkan. Baru bisa saya sampaikan,” janji Futtin.
Saat di singgung tentang target dalam penanganan perkara ini. Futtin memastikan pasti ada target.
” Surat perintah itukan 14 hari, Kalau belum selasai ada perpanjangan waktunya, Kalau tidak salah minggu depan ini. Maka kita tunggu laporan perkembangan dari mereka (pidsus). Karena dalam hal ini tidak ada yang kita tutup tutupi, tidak ada,” sebutnya.
” Kalau nanti tim masih ada data yang perlu ditambah. Dicari, bisa diperpanjang lagi karena ada SOP nya. Kalau tidak salah tujuh hari lagi tambahan waktunya. Akan tetapi kita upayakan tidak ada perpanjangan. Minggu depan ini pasti saya sudah dapat laporan apapun hasilnya,” tegas Futtin.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan anggaran tahun 2018 – 2022 di PDAM Tirta Bangka sempat mencuat di sejumlah media online. Mulai dari pengadaan meteran air hingga penggunaan anggaran Perjalanan Dinas dan tunjangannya disebut sebut tak sesuai dengan Peraturan, hingga akhirnya pihak Kejari Bangka, khususnya Pidsus melakukan penyelidikan. (Tami).