Begini Desakan LIN Babel kepada Bea Cukai yang Mengklaim Rutin Lakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal

by -
Ketua DPD LIN Babel, Ibrahim. (Ist).

FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Keberadaan rokok ilegal yang kian masif beredar di Bangka Belitung menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat

“Bagaimana rokok ilegal itu bisa masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung? Bukankah ada pengawasan dari pihak Bea Cukai? Lantas bagaimana pula toko-toko di sejumlah daerah di Babel ini bisa menjualnya dengan bebas? Dan yang paling mengusik, kenapa Irma salah satu Pemain Utama Bisnis rokok Ilegal yang sempat menjadi buronan dalam Kasus Peredaran Rokok ilegal yang diamankan pihak Jajaran Unit II Tipidter dan Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang pada 9 Agustus 2021 lalu sampai saat masih juga belum dieksekusi? dan bahkan kembali santer disebut sebagai pemain utama dalam peredaran rokok ilegal di Kepulauan Bangka Belitung. Tidak hanya Irma, Salman dan Amen pun hingga saat ini turut menikmati lemahnya pengawasan dari instansi Terkait.

Lantas bagaimana tanggapan pihak Bea Cukai Pangkalpinang Terkait Persoalan tersebut?

Melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, Kristanto mengklaim jika Bea Cukai Pangkalpinang selalu rutin melakukan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal yang beredar di pulau Bangka dan akan selalu terus melaksanakan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di pulau Bangka.
“Apabila pada saat pelaksanaan operasi pasar ditemukan rokok ilegal, maka hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Cukai,” klaim Kristanto melalui keterangan persnya yang diterima Forumkeadilanbabel.com, Selasa (16/5/23).

Saat disinggung terkait peredaran Rokok Ilegal seperti merk Seven yg beredar sudah sejak beberapa tahun yang lalu dan hingga saat ini masih bebas dijual di beberapa toko di daerah, lagi-lagi Kristanto menyebut jika Bea Cukai Pangkalpinang terus gencar dan rutin melakukan kegiatan operasi pasar dan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di pulau Bangka dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dalam kegiatan tersebut.
“Rokok ilegal tetap marak beredar walaupun pihak Bea Cukai dan aparat terkait terus gencar melakukan operasi pasar karena masih adanya demand / permintaan dari masyarakat terhadap rokok murah sehingga menjadi kesempatan bagi para pelaku penjual rokok ilegal untuk mengedarkan rokok ilegal di pulau Bangka,” sebut Kristanto.

Terakhir, terkait status Irma(Irmayani) yang sempat menjadi buronan Polres Pangkalpinang, sementara hasil penangkapan BB dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Pihak Bea Cukai. Kristanto mengakui jika pihak Bea Cukai menerima pelimpahan berkas serah terima perkara barang hasil penindakan, sedangkan status Irma yang jadi buronan, dia menyebut tidak pernah menerbitkan status tersebut.
“Bea Cukai hanya menerima pelimpahan berkas serah terima perkara barang hasil penindakan beserta 3 orang sales penjualan dan barang bukti berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau oleh Polres Pangkalpinang pada tahun 2021 dan terhadap pelimpahan tersebut, telah dilakukan penelitian yg mendalam serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak perusahaan yang memproduksi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tersebut dan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, sehingga terhadap pihak-pihak yang terperiksa tidak dilakukan penahanan atau status buronan. Atas pelanggaran tersebut bea cukai Pangkalpinang telah melakukan penyelesaian perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang cukai terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau pelimpahan perkara dari Polres Pangkalpinang tersebut,” kata Kristanto.

Sementara itu, Ketua Lembaga Invesigasi Negara DPD-08 LIN Prov Babel, Ibrahim menyikapi peredaran rokok ilegal di Babel yang ramai diberitakan. Dirinya pun mendesak pihak Bea Cukai Pangkalpinang untuk serius dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di Babel.

“Buatkan laporan jelas kapan dan dimana operasi pasar, di toko mana, berapa kali dalam sebulan seperti apa pengawasanya hingga setahun berjalan dan mana beritanya yang diekspos,” pintanya.

Bila itu tidak dilakukan dikatakan Baim, kerugian cukai sangat jelas ini maka hal ini tidak boleh dibiarkan.
“Ini bisa saja memantik kecurigan ada main mata dengan oknum -oknum pegawai di Instansi terkait,” tandas Baim sapaan Ibrahim via Whatsapp, Rabu (17/5/23).

Jika keberadaan rokok ilegal kian masif dan dijual bebas di toko toko, serta para pemain utamanya juga masih terus menjalankan usaha bisnis rokok ilegalnya di Babel ini, maka kata dia dimana fungsi pengawasan dari instansi terkait?

“Dipertanyakan dimana fungsi pengawasan instansi terkait. Yang katanya rutin menggelar operasi pasar, kalau masih saja terjadi ini terkesan pembiaran dan ini tidak boleh terjadi harus dilakukan operasi pasar khususnya yang berbau cukai,” tegasnya.

Baim juga mengatakan akan melakukan investigasi sesuai tupoksinya selalu ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 08 Babel.
“Dalam rangka meminimalkan tindak pidana perdagangan rokok ilegal di Babel. Kami selaku kontrol sosial, juga akan lakukan investigasi ke lapangan,” sebut Baim seraya menutup pembicaraannya.

Rokok diduga ilegal dengan ragam merk beredar di Kep. Babel. Foto : Ist.

Diberitakan sebelumya, Bisnis rokok ilegal di Bangka Belitung disinyalir sudah tersistematis dan terorganisir, lantaran peredarannya kian tak terbensung.

Menurut nara sumber kepada media ini yang namanya tak ingin disebut, mengatakan bisnis rokok ilegal ini sudah berlangsung sejak lama dan sulit dihentikan secara total, lantaran sudah tersistematis dan terorganisir.

“Terkait bisnis rokok ilegal di daerah kita (Bangka Belitung) sudah sejak lama dan bisnis ilegal ini sudah tersistematis dan terorganisir, ” ujarnya saat dibincangi di sebuah kafe di Pangkalpinang, Kamis (11/5/23).

Dikatakannya, pelaku bisnis rokok ilegal ini bukan rahasia umum lagi menggandeng para oknum dari instansi terkait guna memuluskan bisnis mereka.
“Setahu saya, kasus bisnis rokok ilegal ini sudah sering ditindak. Tapi pelaku utamanya maksudnya bos besarnya selalu lolos,” singgungnya.

Lantas, siapa saja pelaku atau bos besar yang berperan besar dalam peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung?

Dikatakannya, ada 4 nama yang saat ini sudah santer disebut sebut sebagai pelaku utama dalam bisnis peredaran rokok ilegal di Babel.
“Ada 4 orang itu. Yakni Irm, Slm, Bil dan Am, ” sebutnya.

Dari penelusuran informasi, didapati jika Irm (Irma, red) ini sebelumnya sempat menjadi buronan Polres Pangkalpinang dalam kasus peredaran rokok ilegal pada tahun 2021.

Sementara Slm (Salman) dari informasi yang didapat merupakan warga Tua Tunu, dan Am warga Jalan Trem yang gudangnya berada di belakang Pusat Perbelanjaan Ramayana dengan kaki tangannya berinisial Ad warga Desa Batu Belubang.

Dalam peredarannya, rokok ilegal ini tidak ditempeli pita cukai, namun ada juga yang ditempeli pita cukai palsu yang tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus rokok. Pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus.

Am (Amen, red) salah satu bos rokok ilegal di Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait bisnisnya, baik via SMS maupun sambungan telepon, Amen tak kunjung merespon. Demikian juga Ad (Adi Ahon, red) yang diduga kaki tangan Amen warga Desa Batu Belubang ini dikonfirmasi berkali-kali, namun hingga berita ini diturunkan tak jua memberikan responnya. Sementara Irma dan Salman masih dalam upaya konfirmasi. (red)