FKBNEWS. COM, PANGKALPINANG – Jaringan peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Pulau Bangka terus menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya hingga kini, beberapa merek rokok ilegal masih beredar bebas di sejumlah warung atau toko di Kota Pangkalpinang.
Kali ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bangka Belitung, Efendi Harun turut menyoroti peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.
Tak main-main, Efendi Harun mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas bos atau mafia yang mendistribusikan berbagai merek rokok ilegal khususnya di Pulau Bangka.
“Terkait peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung, kita berharap pihak APH dalam hal ini Polri dapat menindak dengan tegas sampai tuntas,” kata Efendi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (08/06/2023).
Bisnis rokok ilegal ini, menurut dia, tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, secara langsung telah merugikan pendapatan negara.
“Karena praktek peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dan masyarakat konsumen, kita telah mendengar informasi peredaran ini dari berbagai pihak, dan pihak aph pun sdh tau praktek ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menilai, jaringan peredaran rokok ilegal ini harus segera diusut hingga tuntas. Sebagai bentuk dukungan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini, dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat ke Mabes Polri.
“Kita minta dapat mengusutnya secara profesional, untuk mendukung ini, GMPK akan berkirim surat ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Indonesia menyatakan akan melakukan pengawasan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei-1 Juli 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Pusat Hatta Wardhana menegaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkap Hatta Wardhana, Kamis (11/5) seperti dikutip jpnn.com.
Lebih lanjut Hatta menyampaikan, penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta.
Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.
Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal,” imbaunya.
Bentuk dukungan dapat dilakukan masyarakat, lanjut Hatta menjelaskan, dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.
Hatta menambahkan masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.
“Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” tandas Hatta Wardhana.
Namun sayangnya, saat ini tindakan tegas dari APH tersebut sepertinya dianggap “angin lalu” oleh para bos atau mafia rokok ilegal. Permasalahan ini tentunya menjadi PR bagi APH untuk segera menindak tegas rokok ilegal yang saat ini kembali marak. (red)