FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Jaringan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlahan mulai terkuak.
Berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, berbagai merek rokok ilegal kembali ditemukan beredar bebas di sejumlah toko atau warung khususnya di Wilayah Kota Pangkalpinang.
Salah satunya, pengepul atau toko sembako di Tua Tunu dengan pemilik berinisial Hen ditemukan jual rokok ilegal merek Link Bold.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Hen mengaku menerima pasokan rokok ilegal itu dari seorang sales. Namun demikian, dia berdalih jika dirinya tidak mengetahui atau mengenal distributor utama rokok ilegal tersebut.
“Dalam sekali pengiriman, sales mengantar sekitar 80 pak rokok (Link Bold-red), kalau siapa bos atau distributornya, saya tidak tahu, karena saya cuma berurusan dengan salesnya saja,” kata Hen, Sabtu (20/05/2023) kemarin.
Sementara informasi di lapangan menyebutkan bahwa salah satu distributor utama rokok ilegal berada di Tua Tunu.
“Kalau mau tau toko yang menjual rokok ilegal yang distributor utamanya Salman. Datang aja ke sebuah toko yang letaknya lewat Masjid Raya Tua Tunu setelah simpang kanan. Lurus itulah tokonya,” sebut sumber informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Salman masih diupayakan konfirmasinya, demikian juga Amen yang namanya kian santer disebut sebut sebagai Distributor Utama dalam peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.
Untuk diketahui, maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka ini sudah mendapat atensi khusus dari Bea Cukai Pangkalpinang. Bahkan sebagai instansi yang diberikan tugas dan fungsi pengawasan oleh negara. Bea Cukai Pangkalpinang menklaim jika pihaknya rutin melaksanakan opsar (Operasi Pasar) rokok ilegal di toko toko atau tempat penjualan rokok ilegal. Faktanya peredaran rokok ilegal justru kian bebas beredar di sejumlah toko di Pangkalpinang.
Hal ini pun, menjadi sorotan ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Babel, Ibrahim. Dikatakannya, jika keberadaan rokok ilegal kian masif dan dijual bebas di toko toko, serta para pemain utamanya juga masih terus menjalankan usaha bisnis rokok ilegalnya di Babel ini, maka dia mempertanyakan dimana fungsi pengawasan dari instansi terkait?
“Dipertanyakan dimana fungsi pengawasan instansi terkait. Yang katanya rutin menggelar operasi pasar, kalau masih saja terjadi ini terkesan pembiaran dan ini tidak boleh terjadi harus dilakukan operasi pasar khususnya yang berbau cukai,” tandasnya. (red)