Warga Jalan Batin Tikal Keluhkan Besarnya Tagihan PBB dari Rp485.810 Jadi Rp4.914.076

by -
Ozal warga Jalan Batin Tikal Srimenanti Sungailiat.

FKBNEWS.COM, BANGKA – Besarnya tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar pada tahun 2023, sebesar Rp 4.914.076 dari sebelumnya Rp485.810, sontak membuat salah satu warga di Jalan Batin Tikal bingung dan kaget. Pasalnya sejak awal, kenaikan PBB yang melonjak sedemikian rupa tidak ada sosialisasi sama sekali.

Demikian disampaikan Ozal, salah satu warga  yang bertempat di Jalan Batin Tikal Srimenanti Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, kepada wartawan, Sabtu (10/06/2023).

” Tentunya kita selaku warga merasa kageti. Tiba – tiba ada tagihan terhadap PBB orang tua kita yang beralamat di Jalan  Batin Tikal Sungailiat. Kabar tersebut di dapat dari adik saya bahwa nominal tagihan tersebut dari Rp485.810 pada tahun 2022 menjadi Rp4.914.076 untuk tahun 2023 dan tagihan tersebut jatuh tempo pada tanggal 31 oktober 2023 mendatang dan sudah di catak. Artinya kalau sudah di cetak resi penagihannya itu sudah sah, Akan tetapi karena besar nilai tagihan tersebut sehingga pembayarannya kita tunda,” kata Ozal pangilan akrabnya.

Ozal kembali mengungkapkan, jika sebelumnya tidak ada sosialisasi akan kenaikan PBB kepada warga. “Sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi sama sekali, Selain itu kenaikan PBB tersebut tidak semuanya. Tiba – tiba pihak RT menyerahkan bukti tagihan PBB tersebut dan pihak RT juga merasa terkejut baru mengetahui ketika memberikan selebaran tagihan kepada warga.

Dikatakannya, jika kenaikannya secara wajar itu tidak masalah. Namun kalau kenaikannya sudah 1000 persen pastinya sudah memberatkan masyarakat.

” Tidak masalah bila ingin menaikan PBB akan tetapi yang wajar – wajar saja,tidak seperti saat ini kenaikannya bukan lagi 100% akan tetapi sudah 1000% tentu sangat memberatkan warga,” kata Ozal dengan penuh kecewa.

Lanjut Ozal setelah mengetahui hal tersebut dirinya berusaha mempertanyakan kepada Adi Muslih selaku Kabid di BPPKAD Bangka.

” Kemudian saya sampaikan hal tersebut kepada Adi Muslih selaku Kabid di BPPKAD, akan tetapi permintaan Adi Muslih meminta saya untuk datang ke kantornya “kekantor saja” kata Ozal meniru permintaan Adi Muslih.

“Lantaran ada permintaan dari Adi Muslih untuk menyampaikan hal tersebut ke kantornya, saya pun meminta adik saya menemui Adi dan terjadilah komunikasi dari hasil tersebut. Adi Muslih meminta kepada adik saya agar membuat surat pernyataan bila merasa keberatan atas tagihan PBB tersebut dan tembusannya di tujukan kepada Bupati Bangka,” kata Ozal.

Ozal menambahkan, saat ini pihaknya sudah membuat surat penyataan keberatan.

” Surat peenyataannya sudah kita buat dan tembusannya kepada Bupati Bangka, akan tetapi pak Bupatinya sedang berangkat haji sehingga keputusannya setelah kepulangan pak Bupati dari ibadah haji nanti,” sambung Ozal.

Sementara Adi Muslih ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan tersebut, dirinya meminta agar menghubungi Kepala Badan.

” Dengan pak Didi selaku Kepala Badan atau Aryanto selaku Kabid penetapan ya. Karena bukan ranah ku dan takut salah omong,” saran Adi singkat melalui pesan WhatsAppnya.

Di tempat terpisah Aryanto selaku Kabid Penetapan ketika di konfirmasi terkait hal tersebut meminta agar datang saja ke kantor, Sabtu (10/6/23).

” Sore pak, Mohon maaf saya lagi di kampung. Terkait penjelasan masalah ini datang saja ke kantor pak, hari kerja. Kalau ada yang keberatan ajukan surat tertulis ke Bupati CQ BPPKAD terkait kenaikan NJOP tersebut semua ada mekanismenya pak. Mohon maaf yang lain – lain mungkin sudah dijelaskan pak Kaban,” jawab Aryanto singkat melalui pesan WhatsAppnya. (tami)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *