Peredaran Rokok Ilegal di Babel Disinyalir Tersistematis dan Terorganisir

by -
Rokok diduga ilegal dengan ragam merk beredar di Kep. Babel. Foto : Ist.

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kendati sudah sering dilakukan penindakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Babel, Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak kunjung berhenti.Bisnis rokok ilegal ini pun disinyalir sudah tersistematis dan terorganisir.

Demikian disampaikan nara sumber kepada media ini yang namanya tak ingin disebut.

“Terkait bisnis rokok ilegal di daerah kita (Bangka Belitung) sudah sejak lama dan bisnis ilegal ini sudah tersistematis dan terorganisir, ” ujarnya saat dibincangi di sebuah kafe di Pangkalpinang, Kamis (11/5/23).

Dikatakannya, pelaku bisnis rokok ilegal ini bukan rahasia umum lagi menggandeng para oknum dari instansi terkait guna memuluskan bisnis mereka.
“Setahun saya, kasus bisnis rokok ilegal ini sudah sering ditindak. Tapi pelaku utamanya maksudnya bos besarnya selalu lolos,” singgungnya.

Lantas, siapa saja pelaku atau bos besar yang berperan besar dalam peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung?

Dikatakannya, ada 4 nama yang saat ini sudah santer disebut sebut sebagai pelaku utama dalam bisnis peredaran rokok ilegal di Babel.
“Ada 4 orang itu. Yakni Irm, Slm, Bil dan Am, ” sebutnya.

Dari penelusuran informasi, didapati jika Irm (bos rokok ilegal) ini sebelumnya sempat menjadi buronan Polres Pangkalpinang dalam kasus peredaran rokok ilegal pada tahun 2021.

Sementara Slm dari informasi yang didapat merupakan warga Tua Tunu, dan Am warga Jalan Trem yang gudangnya berada di belakang Pusat Perbelanjaan Ramayana dengan kaki tangannya berinisial Ad warga Desa Batu Belubang.

Sementara Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol. Yang Sultra melalui Kabid Humas, AKBP Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait penanganan bisnis peredaran rokok ilegal di Babel mengatakan jika sebelumnya, pada bulan April 2023 pihaknya sudah melakukan upaya Penindakan.

“Terima kasih atas informasinya, sebelumnya bulan April kmrn kami jg sdh melakukan upaya penindakan. Namun demikian apabila msh ada informasi lebih lanjut dpt menyampaikan lebih lanjut,” tulisnya via pesan WA, Jum’at (12/5/23) disertai video Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Menumbing tertanggal 17 April 2023.

Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol. Yan Sultra saat memusnahkan Barang Bukti hasil operasi Pekat Menumbing, Senin (17/5/23). Foto: Screenshot video Tribrata.

Dari video tersebut diketahui pihak Polda memusnahkan sebanyak 14.400 bungkus rokok ilegal.

Diberitakan sebelumnya, Rokok ilegal masih marak beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Buktinya salah satu toko sembako di Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah ikut menampung dan menjual rokok ilegal.

Hal tersebut diakui oleh pemilik toko sembako, Akhie saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi, Rabu (10/05/2023) petang.

“Saya tahu rokok (merk seven) itu ilegal. Rokok itu diantar (sales-red) setiap minggu, sekaput (keliling-red) orang ngantarnya,” kata Akhie.

Diketahui, salah satu rokok ilegal merk “Seven” masih marak beredar di Provinsi Babel, Meskipun dalam kemasan kotak rokok tersebut tercantum pita cukai.

Diduga pita cukai tersebut telah dimanipulasi. Pasalnya, cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus Rokok. pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus.

Adapun Sanksi untuk pelanggaran tersebut, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

A.Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

B.Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Dirreskrimsus Polda Babel dan Kapolres Pangkalpinang. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *