Kasus Dugaan Korupsi Aktivitas Jasa Pandu dan Kapal Tunda, PT Pelindo atau Bukan? Kajati : Penyidikan Sedang Berproses

by -
Kajati Babel, Asep Maryono SH, MH.
FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang berupa

Pelayanan Jasa Pandu dan Jasa Tunda Kapal  tahun 2020 hingga 2022 masih terus bergulir.

“Penyidikan sedang berproses tetapi apakah di PT Pelindo atau bukan masih dilakukan pemeriksaan,” tandas Kajati Babel Asep Maryono saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/5/2023) siang.

Kajati Asep Maryono juga mengungkapkan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berhubungan dengan kegiatan pelabuhan Pangkalbalam.

“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan pelabuhan,” katanya.

Pihak mana saja yang sudah diperiksa? Kajati Asep menyebutkan bahwa yang diperiksa adalah pihak pihak yang berhubungan dengan kegiatan Pelabuhan.
“Pihak-pihak yang dipanggil adalah meraka yang berhubungan dengan aktivitas tersebut,” terangnya.

Tim Kejati Babel dipimpin langsung oleh Asintel Johny W. Pardede mendatangi Pelindo II Cabang Pangkalbalam, (31/3/2022). Foto : Bangka pos.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mulai terkuak saat Tim Intelijen Kejati Babel yang dipimpin  oleh Asisten Intelijen, Johnny William Pardede mendatangi langsung Pelindo II cabang Pangkalbalam pada Maret 2022 lalu.

Asintel Johnny Pardede menyebutkan jika pihaknya menerima informasi adanya sejumlah kapal kargo di Pelabuhan Pangkalbalam yang bersandar di Dermaga 2 Pelabuhan Pangkalbalam tanpa menggunakan jasa pandu dan jasa kapal tunda.

“Tidak digunakannya jasa pandu melalui kapal tunda ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak sesuai dengan sistem sehingga mengurangi pendapatan negara,” ungkapnya.

Dikatakan Johnny bahwa berdasarkan data spesifikasi kapal yang penjangnya  melebihi 70 meter maka wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda.

“Berdasarkan data spesifikasi, kapal yang panjangnya melebihi 70 meter. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor:PM 57/2015 tentang pemanduan dan penundaan maka kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda serta membayar PNBP. kata Johnny.

Dari informasi juga menyebut jika kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kapal di Pelabuhan Pangkalbalam ini diduga tidak hanya menyeret nama-nama dari pihak Instansi Pemerintah namun juga dari pihak perusahaan swasta yang ada di Kota Pangkalpinang ini.

“Pasti ada tersangka, sebab kasus ini telah resmi naik ke penyidikan. Bisa jadi (tersangka-red) dari Pelindo atau dari pihak swasta,” kata sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (18/5/2023).

“Banyak pihak yang diperiksa mulai dari PT Pelindo dan beberapa pemilik perusahaan swasta serta pihak lainnya juga bahkan ada yang diperiksa hingga ke delapan kalinya ,” terangnya. (Rom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *