FKBNEWS.COM, BANGKA – Sebanyak 930 sertifikat redistrbusi tanah diserahkan Bupati Mulkan di Kantor Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Tahun 2023,Jumat, (12/5).
Pemberian sertifikat bertujuan untuk bukti keabsahan tanah yang dimiliki, sehingga kedepannya tidak ada lagi sengketa baik dengan keluarga maupun pihak lainnya karena telah memilik surat menyurat.
Bupati Mulkan mengatakan kegiatan tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, keagamaan dan lainnya sehingga berjalan lancar,dengan kekompakan dan kolaborasi dengan baik kepada semua pihak.
“Sertifikat sebagai bukti otentik dan tidak bisa diganggu gugat, menjadi tanggung jawab dan kewajiban untuk membayar PBB. Karena PBB merupakan salah satu persyaratan untuk kegunaan lainnya.
“Kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh semua desa, kelurahan, Kecamatan dan kabupaten, penyerahan sertifikat tanah ini pun berkat adanya kebersamaan antar semua aparat dan masyarakat. Semoga dengan adanya sertipikat ini dapat memudahkan urusan semoga dapat di gunakan sebaik-baiknya,” harap Mulkan.
Sementara itu Kades Riding Panjang, Surya Darma mengatakan terdistribusi tanah yang telah diukur sebanyak 930 lahan/persil dengan status APL.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat dan dirasakan langsung. Begitu juga program pembangunan seperti pengaspalan di jalan Kumpai dan lain sebagainya. Semuanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkas Surya Darma. (tami)