Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah di Kabupaten Bangka Barat untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah Kabupaten Bangka Barat.
Tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Seperti disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “Perusahaan daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang”.
Dan pada pasal 4 UU No.5 tahun 1962 ayat 1 menjelaskan Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang ini.
Kenapa Undang-undang memberikan amanah pendirian Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah menunjukan pertangungjawaban keuangan yang di kelola Pemerintah Daerah adalah uang Rakyat yang di wakilkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagai wakil Rakyat dan mendapatkan persetujuan Legislatif dengan fungsi Legislasi dan Bugetingnya.
Dalam pengelolaan BUMD, peran kepala daerah sangat berperan, hal ini dikarenakan perannya selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan kepala daerah. Dalam jabatannya, kepala daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangannya tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bisakah seorang Kepala Daerah untuk memudahkan maksud dan tujuannya membentuk Perusahaan Daerah dengan sebuah Peraturan setingkat di bawahnya yaitu Peraturan Bupati, tentunya tidak bisa, lalu kita lanjutkan kenapa tidak bisa , karena pertama secara aturan undang-undang ( pasal 4 UU No.5 tahun 1962 ayat 1 ) harus Peraturan Daerah dan di jelaskan pembentukan BUMD itu bukan kewenangan Bupati, maka dekade Tahun 2011 – 2015 dalam pembentukan Badan Usaha Milik Negara Bangka Barat Sejahtera perlu di periksa dan di duga pembentukan BUMD BBS mengunakan Peraturan Bupati dan melampaui kewenanagan, jika ini terbukti maka aliran dana yang masuk ke BUMD jelas keliru dan di duga telah terjadi penyimpangan.(red/berbagai sumber).