Ini Ternyata Unit Usaha BUMD yang Membuat Modal Pemkab Babar Buntung

by -
Caption: Kantor BUMD Babar kini tanpa papan nama dan sepi aktifitas. Kantor ini bergabung dengan Gedung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Cabdin Babar. (Rud).

Penulis: Rudy

FKBNews.com, MUNTOK, — Kendati Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menggelontorkan modal total Rp 5 Milyar, ternyata tak membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangka Barat Sejahtera (PD BBS) menunjukan kinerja yang optimal.

Setidaknya ternyata ada lima unit usaha PD BBS yang membuat modal penyertaan Pemkab ini buntung alias tidak masuk kas PAD, alih-alih rugi justru duit tersebut “hilang”.

Lima unit usaha tersebut yakni; Perbengkelan, Usaha Percetakan, Usaha Bank Sampah, Usaha Pertambangan serta Usaha Properti.

Khusus pertambangan, unit usaha ini dimulai sejak tahun 2011 tetapi sempat terhenti. PD BBS bekerjasama dengan PT Timah Tbk dengan sistem PIP serta membuat naskah kesepakatan bersama untuk melakukan Reklamasi dan membuat Surat Perjanjian Tambang Darat.

Sementara untuk unit usaha properti, usaha tersebut dijalankan dengan Bank Mu’amalat, berdiri di atas lahan seluas 3 Ha. Terakhir saat itu sudah ada sekitar 120 Pemohon dan terdapat 12 unit rumah untuk kalangan tidak mampu di luar 80 unit rumah komersil lainnya.

Sebuah Makalah Ilmiah berjudul Analisa Kebijakan Penataan BUMD di Kabupaten Bangka Barat yang ditulis oleh Yuli Tirtariandi El Ansori, Email: [email protected], menelaah dari unit-unit usaha yang dijalankan oleh PD BBS ini akhirnya memberikan kesimpulan tidak optimal-nya kinerja PD BBS dikarenakan beberapa penyebab.
Pertama, tidak terfokus nya bisnis PD BBS dimana PD BBS belum mempunyai orientasi bisnis yang jelas. Fungsi dari DPRD kala itu belum maksimal dalam mengawasi kinerja PD BBS. Hal ini seharusnya tidak terjadi mengingat penyertaan modal dari Pemkab Babar cukup besar yaitu Rp 5 Milyar untuk 5 tahun. Dana tersebut adalah dana rakyat dari APBD yang perlu diawasi penggunaannya. Kedua, belum adanya komitmen yang kuat dari pimpinan di Pemkab Bangka Barat untuk mendorong tumbuhnya bisnis PD BBS. Ini terlihat dari belum adanya kerjasama yang mengikat untuk pemeliharaan kendaraan operasional Pemkab Babar.

Namun kajian ilmiah ini baru dari tinjauan ekonomi, disayangkan menurut sejumlah pihak belum dari sisi hukum yang ditengarai menimbulkan permasalahan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *