Kejati Babel Bidik Kasus Penyertaan Modal Pemkab Babar sebesar 5 Miliar ke BUMD PD BBS

by -
Kajati Babel, Daroe Try Sadono. (Ist)

FKBNews.com, PANGKALPINANG – Pasca diberitakan, Kasus Penyertaan Modal Pemkab Babar ke BUMD PD BBS dengan total nilai 5 Miliar yang hingga kini belum ada laporan pertanggungjawabannya, mendapat perhatian dari aparat penegak hukum di Bangka Belitung.

Hal ini diketahui saat FKBnews.com melayangkan konfirmasi ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel terkait tindak lanjut informasi tersebut.
“Nanti kita cek dulu,” tulis Dirreskrimsus, Kombes M. Irhamni via pesan whatsapp, Kamis (15/9/22).

“Lidik di Bangka Barat,” sambungnya.

Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan data terlebih dahulu.
“Kami akan Puldata dulu,” tandas Kajati Babel Daroe Try Sadono kepada FKBNews.com.

Diberitakan sebelumnya, teka teki soal Dana Penyertaan Modal Pemkab Bangka Barat Total Rp 5 Miliar ke BUMD Bangka Barat Sejahtera (BUMD-BBS) Periode 2011-2015 hingga kini masih misteri. Selain terkesan diam alias tidak ada penjelasan, tidak adanya laporan pertanggungjawaban dan hasil audit yang transparan juga penyertaan dana diduga tidak didasari payung hukum yang sesuai aturannya membuat persoalan ini menyisahkan celah hukum.

Padahal didalam aturan Standar Operational Prosedure (SOP)-nya ketika Keuangan Negara disetorkan ke BUMD, pertama Perda sebagai dasar hukum harus dibunyikan nominal uang dan tahun-tahun penyertaannya. Kemudian pihak Bappeda atau DPPKAD (Dinas Keuangan Pemkab terkait) adalah pihak yang harus menyetorkan ke BUMD. DPPKAD atau BUMD selanjutnya menyetor hasil kerja berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Faktanya justru, payung hukum penyertaan modal daerah tersebut ditengarai hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati. Kendati ada Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2007, Perda ini justru dimentahkan dengan terbitnya Perda Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perda Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah tersebut.

Sebuah sumber yang layak dipercaya menyebut, tidak adanya laporan pertanggungjawaban dan audit transparan terhadap Dana Penyertaan Modal Pemkab itu ke BUMD BBS (sesuai namanya saat itu) menjadi batu sandungan terhadap usulan Perda Perubahan BUMD yang sebelumnya diajukan atas dasar inisiatif DPRD Bangka Barat.

“Artinya Perda itu sangat bermasalah menyerahkan duit negara menggunakan SK Bupati sangat bermasalah, ” ujar sumber.

Masih menurut sumber, kronologis dugaan temuan ini, DPRD Kabupaten Bangka Barat di zamannya waktu itu mengajukan Perda Perubahan yang merupakan inisiatif dewan. Namun setelah diteliti Perda tersebut meninggalkan pelanggaran hukum dan juga dokumen-dokumen bermasalah. Maka kemudian direkomendasikan lah untuk tidak layak ditambah permodalan BUMD BBS kala itu.

“Laporan keuangan seperti apa, penyertaan modal negara itu harus ada untungnya. Jangankan untung ternyata duit itu hilang. .. boro-boro untuk PAD ternyata duit itu untuk digarong. Kalau diaudit siapa yang nerima duit ini jelas sekali nanti, ” masih sumber ini.

Seperti diketahui, mengutip dari sumber rilis Infokom Bangka Barat, kala itu, Bupati Bangka Barat periode itu, Ust H Zuhri M Syazali, Lc, MA, melantik Dewan Direksi Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera masa jabatan 2011- 2015 di OR II Kantor Bupati Bangka Barat.

Bupati periode itu melantik H Saiful Fakah sebagai Direktur Utama yang menggantikan Romulus Hasibuan, SE, MM, Drs Hendrayana sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi serta Rosihan Abdul Malik sebagai Direktur Operasional.

Namun dalam perjalanannya, BUMD ini meninggalkan persoalan dari bidang dan unit usaha yang dikelolanya.

“Alih-alih kalau memang rugi mana laporan kerugiannya dari modal penyertaan yang tidak sedikit kala itu, dana Pemkab tersebut disinyalir justru digarong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” menurut sumber pertanyaan ini yang selalu mengusik.

Sebab, masih menurut sumber, dugaan modusnya adalah Pemkab Babar menitipkan dana penyertaan modal ke BUMD BBS kala itu, selanjutnya oleh BUMD BBS, dana ini dititipkan lagi ke PT (Perseroan Terbatas) yang konon nama PT ini sama dengan BUMD yakni PT Bangka Barat Sejahtera.

Sayangnya, FKBnews. com masih terkendala untuk mengungkap lebih jauh informasi PT yang disebutkan berikut profilnya.

Sebuah karya ilmiah yang berjudul Analisa Kebijakan Penataan BUMD di Kabupaten Bangka Barat Karya Yuli Tirtariandi El Ansori Email: yulitirta @ut.ac.id (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPBJJ-UT Serang sempat muncul menyinggung mengenai penyertaan modal daerah melalui BUMD BBS ini. Tulisan tersebut juga sekaligus menuturkan profil perusahaan daerah itu dalam riwayat perjalanan usahanya.

Tulisan Yuli Tirtariandi ini menuturkan, dalam perjalanannya sejak didirikan berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2008 BUMD Bangka Barat Sejahtera (BBS) tidak memberikan kontribusi maksimal bagi PAD. Sementara tiap tahun Pemda selalu melakukan penyertaan modal. Dan sampai tahun 2009-2012 penyertaan modal dari Pemkab Babar sudah mencapai Rp. 4 Milyar kendati demikian BUMD ini belum juga menunjukkan kontribusinya.

Muncul kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang menegaskan tentang Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk saham kepada PD BBS. Kali ini jumlahnya tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 5 Milyar untuk jangka waktu lima tahun. Pada tahun 2011, PD BBS mendapat penyertaan modal sejumlah Rp. 1 Milyar. Sedangkan pada tahun berikutnya akan mendapat penyertaan modal sesuai kemampuan pemerintah daerah setempat.

“Namun terkait layak atau nggak layak, ini kajian hanya dari sisi ekonomisnya, bukan dari sisi hukumnya. Padahal dari sisi hukum banyak meninggalkan masalah” ujar sumber.

Dalam sebuah Konsep Tata Negara, ketika Pemerintah ( Exsekutif ) berkeinginan menyertakan modalnya kepada sebuah BUMD, maka harus ada kesepaktan antara Pemerintah yang mewakili Exsekutif dan DPRD mewakili legislatif yang dituangkan dalam sebuah Paraturan Daerah.
“Kenapa demikian, karna ini Uang Rakyat, maka perlu dicermati siapa saja yang bertanggung jawab akan hal ini,” tandasnya.

Terkait masalah ini, mantan Dirut BUMD BBS, periode 2011-2015, H Saiful Fakah, dikonfirmasi, Selasa, (13/9/22), tak menampik atas persoalan ini.

Kendati demikian, Saiful Fakah tak menjelaskan panjang lebar, alasannya, dirinya sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan soal masalah tersebut.

“Saya sdh dapat info ni, Pak Abi (Abimanyu Kepala DPPKAD, red), sdh bicara, “jawab Saiful Fakah melalui pesan WA-nya kemarin.

Saiful Fakah yang tidak sampai masa baktinya akhirnya mengundurkan diri sebagai Dirut BUMD BBS dan sekarang duduk di Komisi 3 DPRD Babar ini, kembali mempertanyakan pertanyaan yang diajukan wartawan untuk Dirut BUMD BBS yang dipegang dirinya atau justru dipegang Hendrayana.

“Masalah ini saya sdh dipanggil, Hendra, Ini jg. Mrk sdh memberikan keterangan. Aok, karena mrk yg dimintai keterangan, “ketik Saiful Fakah dalam pesan WA-nya.

Sementara itu Kepala DPPKAD Bangka Barat, Abimanyu saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban kendati pesan WA yang dikirimkan wartawan telah terbaca.

Hingga berita ini diturunkan, FKBNews.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya.(FKB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *