FKBNews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk berpergian ke luar negeri.
Dilansir dari Forum Keadilan, KPK mencegah Karen Agustiawan selama enam bulan dari 8 Juli hingga 8 Desember 2022. Hal itu berdasarkan surat permohonan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Pencegahan dari 08 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
KPK belum berikan penjelasan pencegahan Karen Agustiawan atas kasus apa.
KPK sendiri memang sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, telah memeriksa sejumlah saksi namun masih merahasiakan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka. Selain itu KPK akan menjelaskan konstruksi perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Sebelumnya, Karen merupakan wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina. Begitu pula Karen menduduki posisi tersebut untuk periode 2009-2014.
Karen memulai kariernya di Pertamina pada 2006, dengan jabatan awal direktur Pertamina Hulu.
Ia jadi Direktur Utama PT Pertamina pada 2009 saat Sofyan Djalil menjadi menteri BUMN. Karen pun menggantikan Ari Soemarno.(FK)