Dijerat TPPU, Aset 60 Miliar Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Disita KPK

by -
Puput Tantriana Sari saat aktif menjabat bupati Probolinggo. Foto: Ist

FKBNews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp60 miliar dari terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Dilansir dari Forum Keadilan, penyitaan aset ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput.

“Hasil perhitungan sementara tim penyidik memperkirakan nilai aset yang sitaan mencapai Rp60 miliar. Yaitu, dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, KPK juga menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang Puput tersebut. Di antaranya tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Selain Puput, KPK juga menetapkan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut. Hasan merupakan mantan anggota DPR RI dan juga mantan bupati Probolinggo.

Terkait Seleksi Jabatan
Ali mengatakan tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti. Termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut. Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap. Yaitu, terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menginformasikan penahanan terhadap Puput dan Hasan telah dipindahkan dari Rutan KPK. “Hari ini, jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke lapas di Surabaya,” kata Ali.

Puput saat ini meringkuk di Rutan Kelas IIA Surabaya dan Hasan di Lapas Kelas I Surabaya. ”Dalam pemindahannya, berlangsung secara ketat dengan kawalan langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan. Dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ucap Ali.

Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama empat tahun penjara. Begitu pula tambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.(FK)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *