Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin Divonis 3,5 Tahun, Ini Sikap KPK

by -
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (net)

FKB News, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk mempelajari vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang telah diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis ini.

Dilansir dari FORUM Keadilan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan pertama pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengambil alih analisa tuntutan Jaksa menjadi pokok-pokok pertimbangan.

“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Meski demikian, durasi hukuman untuk mantan politisi Partai Golkar itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Yakni, 3 tahun 6 bulan sedangkan tuntutan Jaksa adalah Azis dihukum penjara 4 tahun.

Terkait hal tersebut, Ali mengaku sudah berkomunikasi dengan tim Jaksa dan sepakat untuk pikir-pikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.

“Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Seperti diketahui, Azis dinilai terbukti bersalah melakukan suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, atau ditotal Rp3,619 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Selain hukuman badan 3,5 tahun penjara, Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Majelis Hakim menghuium Azis Syamsuddin divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Suap ini sendiri, diawal dari KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019.

Dalam perkara tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis pun meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. (FK)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *