Penuntut Umum Kejari Bateng Ajukan Banding Terkait Vonis PN Pangkalpinang Terhadap Gemara

by -
Terdakwa Gemara saat menjalani sidang secara virtual, DI Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Kamis (02/11/2021).Foto : (bangkapos/ara).

FKB News, PANGKALPINANG – Pihak Kejaksaan Tinggi akhirnya merilis pernyataan terkait pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim PN Pangkalpinang kepada terdakwa Gemara Handawuri dalam perkara kasus tindak pidana korupsi KMK BRI Cabang Pangkalpinang, Senin (24/1/22).

Dalam rilis yang diterima redaksi FKBNews.com menyebutkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yaitu Saudara Freddy Oslan Parningatan, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah) telah menghadap Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Saudara Iskandar Jaya, S.H.,M.H untuk menyatakan / mengajukan permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan surat Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp yang diputus tanggal 21 Januari 2022 atas nama Terdakwa Gemara Handawuri, S.H.,M.Kn Binti Zulbachri Zakir.

Surat permohonan pengajuan banding Penuntut Umum dari Kejari Bateng.

Bahwa alasan banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terkait dengan penerapan pasal pada Putusan dimana Penuntut Umum menerapkan pada Tuntutan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Bahwa terkait dengan Masa Penahanan Terdakwa dan Barang Bukti tidak dimohonkan Banding oleh Penuntut Umum.

Sebelumnya, dilansir dari bangkapos.com, Majelis Hakim PN Pangkalpinang memvonis Notaris Gemara Handawuri dengan hukuman penjara 8 tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 4 bulan.

Terdakwa Gemara juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KMK BRI, kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Kendati dalam pertimbangan hukumnya terdakwa Gemara tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan primair JPU.

Namun, majelis Hakim berpendapat Gemara, terbukti melanggar dakwaan Subsidair.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gemara Handawuri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” kata Siti Hajar memaparkan amar putusannya.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda sejumlah 50 juta subsidair 4 bulan,” tambahnya.

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 493 juta, jika tidak dibayar paling waktu sebulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.(rls/berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *