Terbukti Korupsi, 2 Mantan Jenderal TNI Divonis 20 Tahun dan 2 Lainnya 15 Tahun

by -
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dan Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1/22). Foto: Ist

FORUMKeadilanbabel.com, JAKARTA – Dua mantan jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai direktur utama (Dirut) PT Asabri dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2020 hingga merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri dan Letjen Purn. Sonny Widjaja Adam diketahui merupakan Dirut PT Asabri periode 2012—Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai Dirut PT Asabri pada periode Maret 2016—Juli 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/1/22) malam.

Vonis dijatuhkan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumya JPU menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Harta benda Adam akan disita bila tak mampu membayar denda tersebut dan saat nilainya tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Adapun hal yang memberatkan menurut majelis hakim karena perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan,” ucap hakim Eko.

Sementara hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum. Adam juga telah mengabdikan diri selama  33 tahun di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.

Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *