Wahyu Saputra : Pejabat Publik diminta pro aktif memberikan akses Informasi Publik
FKBNews.com, TOBOALI – Tugas dan wewenang DPRD salah satunya melakukan pengawasan kinerja Pembangunan daerah.
Kontrolling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD termasuk pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pihak eksekutif agar hasilnya sesuai yang diharapkan.
Lantas bagaimana bentuk pengawasan DPRD Bangka Selatan terhadap pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Bangka Selatan?
Untuk mengetahuinya, redaksi FKBNews.com mencoba menghubungi Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi melalui aplikasi whatsapp, Senin (3/4/23).
Saat itu, media ini mencoba mengirimkan link berita berjudul “Kawal Pelaksanaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Bangka Selatan senilai 10 Miliar”. Erwin pun langsung membalas dengan stiker Jempol besar.
Selanjutnya, media ini meminta kesediaannya untuk wawancara melalui sambungan telepon. Ketua DPRD Basel ini mengatakan sedang mengikuti axara.
“Waalaikum salam. Kelak aok abang lg axara,” tulisnya via whatsapp, Senin (3/4/23) pagi.
Namun hingga sore harinya, saat dihubungi kembali melalui sambungan telepon, ketua Erwin justru tak merespon, demikian juga saat dikirimkan pesan konfirmasi via whatsapp, Erwin tak kunjung memberikan tanggapannya.
Tidak hanya Ketua DPRD Basel, pejabat publik dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga terkesan tidak menerapkan keterbukaan informasi. Hal ini diketahui dengan tidak memberikan respon terhadap konfirmasi media ini saat meminta informasi apakah ada pendampingan pihak kejari dalam proyek pembangunan gedung Perpustakaan Bangka Selatan? Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael selaku pejabat pemberi informasi dan dokumen (PPID) di Kejari Basel yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan whatsapp, Selasa (4/4/23) juga tak kunjung memberikan tanggapannya.
Sementara Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Selatan, Sumadi selaku KPA merangkap PPK Proyek Gedung Perpustakaan saat dimintai tanggapannya soal proyek gedung perpustakaan, mantan Kadis Pendidikan Basel ini meminta untuk mengawal pelaksanaan proyek gedung perpustakaan tersebut.
“Tks tolong bantu kawal,” tukasnya.
Pejabat Publik diminta pro aktif memberikan akses Informasi Publik
Sementara itu, Wahyu Saputra
Komisioner Komisi Informasi (KI) Babel Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi ssbelumnya, mengatakan semangat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyuguhkan informasi publik kepada publik. Oleh karena itu pejabat yang memegang jabatan di badan publik berkewajiban pula dapat memberikan akses layanan informasi itu dengan cara mudah dan sesederhana mungkin.
“Yang harus dipahami, bahwa informasi publik itu adalah hak asasi publik sehingga badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai kewajiban untuk memenuhi akan informasi publik tersebut,” sebutnya.
Sementara untuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi, Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008.
Namun demikian, publik sebagai pihak yang mendapatkan hak asasi juga mempunyai kewajiban untuk tidak menggunakan informasi publik tersebut untuk hal yang tidak baik.
“Karena konsekuensi terhadap pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 baik bagi badan publik ataupun publik adalah sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Bab XI Ketentuan pidana mulai dari pasal 51 hingga 57,” pungkasnya.
Sementara dalam penelusuran informasi, Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan, kesembilan badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka.
Salah satu wujudnya adalah adanya keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap rakyat atau warga negara untuk mendapat berbagai pengetahuan yang dibutuhkannya untuk pengembangan baik diri dan dapat berpartisipasi serta memiliki kesadaran untuk terlibat dalam berbagai permasalahan publik yang sangat penting dalam proses demokratisasi.
Berdasarkan Pasal 7 UU KIP setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.(Rom)