Soal Proyek Perpustakaan Bangka Selatan, KPPU Kanwil II : Pelaku Usaha Dilarang Bersekongkol untuk Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender

by -

FORUMKeadilanbabel.com, BANGKA SELATAN – Dugaan adanya Persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat dalam lelang Proyek Pengadaan gedung Perpustakaan Kabupaten Bangka Selatan hingga saat ini masih menuai sorotan.

Terbaru, Kepala Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Wahyu Bekti
Anggoro mengingatkan akan larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan Persaingan Usaha tidak sehat pada Proyek Pengadaan gedung Perpustakaan Kabupaten Bangka Selatan senilai 10 Miliar rupiah, melalui narahubung perwakilan KPPU Bangka Belitung, Senin (10/4/23).

Menurutnya, berdasarkan pada UU No.5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU diamanatkan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap persekongkolan tender. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 UU 5/1999, diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, ” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat 4 (empat) kerugian apabila dalam pengadaan barang/jasa dilakukan dengan persekongkolan, yaitu (1) pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, (2) Barang/ jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, (3) hambatan pasar bagi peserta potensial dan (4) nilai proyek menjadi lebih tinggi.

“Dalam penanganan perkara pada persekongkolan Tender, selain berdasarkan Inisiatif KPPU juga dapat menerima Laporan dari Masyarakat yang mengetahui adanya Perilaku Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Barang/Jasa di wilayahnya,” paparnya.

Ditambahkannya, KPPU menghimbau kepada Masyarakat untuk menyampaikan Laporan kepada KPPU jika mengetahui adanya Perilaku yang bertentangan dengan Pasal 22 Undang-undang No.5/1999 tersebut.

Diketahui sebelumnya, pelaksanaan lelang proyek pengadaan gedung Perpustakaan Kabupaten Bangka Selatan ini cukup meresahkan sejumlah peserta lelang karena dinilai banyak kejanggalan dalam persyaratannya.

Pihak Pokja ULP Basel terkesan mempersulit peserta lelang yang telah menawar harga bagus dengan berbagai tambahan persyaratan seperti halnya Peserta harus melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Gugur di TKDN. Masak pasang atap rangka baja harus melampirkan sertifikat TKDN,” ungkap salah satu peserta lelang.

“Sama juga. Kami gugur di TKDN. Mana pacak kami lampirkan sertifikat TKDN. Terlalu mengada-ada itu Pokja,” kata peserta lain yang juga mengalami nasib yang sama.

“Ramein itu, kesalahan semua terdapat di dok alat dan sertifikat tkdn, sesuai dengan anwijing kita kemaren, dan yg menang nilai penawarannya mepet dengan pagu, indikasi KKN,” sebut peserta lainnya lagi.

Dari penelusuran di LPSE Kab. Bangka Selatan, tercatat ada 9 (sembilan) perusahaan yang masuk dalam peserta penawaran, antara lain;
1. CV. MUTIARA KARYA UTAMA dengan penawaran Rp.7.999.694.561,15
2. PT. FIRHAM PUTRA PRATAMA Penawaran Rp.8.337.345.061,17
3. CITRA CAKRA KARYA dengan Penawaran Rp.8.669.121.124,01
4. PT. GEMAH LUMBUNG JAYA ABADI Penawaran Rp.8.740.407.206,49
5.EYRIN JAYA Penawaran Rp.9.197.735.868,30
6. CV PELITA SARI Penawaran Rp.9.296.373.386,79
7. CV SINAR MAS CEMERLANG Penawaran Rp.9.489.749.061,15
8. PT. MAHARANI CITRA PERSADA INDONESIA Penawaran Rp.9.750.206.993,67
9. CV ARTHA GRAHA KARYA Penawaran Rp.9.980.135.144,52

Dari sembilan perusahaan peserta penawaran Proyek Gedung Perpustakaan tersebut, ternyata perusahaan peserta nomor 8 (delapan) yakni PT MAHARANI CITRA PERSADA INDONESIA dengan penawaran Rp.9.750.206.993,67 yang dimenangkan oleh Pokja ULP Basel.

Sementara sejumlah perusahaan yang menawar dengan harga lebih murah justru berguguran. Gugurnya peserta ini kalau menurut catatan di LPSE versi Pokja, Dokumen yang diuploud tidak memenuhi persyaratan.
Seperti halnya Perusahaan CV Mutiara Karya Utama Peserta dengan penawaran terendah sebesar Rp.7.999.694.561,15 dinyatakan gugur lantaran;
1. Tidak melampirkanSurat ACP berasal dari distributor/dealer/subdistributor resmi wilayah pulau Bangka.
2. Tidak uploud laporan hasil uji material plafond PVC untuk kerahanan, keretakan, kelenturan, tahan getar, ketahanan terhadap panas, tingkat tahan api, uji impact, volume resistivity dari lembaga sertivikasi yang berkompeten yang berparaf dan berstempel distributor/dealer resmi. Hal ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dokumen Pemilihan.

Dedy Yunihardi selaku ketua ULP Basel saat dikonfirmasi terkait hasil penetapan pemenang tender lelang Proyek gedung Perpustakaan Basel, Dedy menyebut jika dirinya berada di luar.
“Maaf pak saat ini saya lagi pendidikan, untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Pokja yang menangani langsung pak ya (Pokja 1). Mohon maaf ya,” tulis Dedy via pesan Whatsapp nya, Rabu (15/3/23).

Sementara Pokja1 Kartika saat dikonfirmasi terkait penambahan sejumlah kunci yang terkesan bertujuan menjegal Peserta Penawaran yang lebih rendah, apakah penambahan syarat di dokumen lelang yang diterapkan Pokja 1 ULP Basel pada lelang Proyek Pengadaan gedung Perpustakaan itu, sudah mendapat Rekomendasi teknis dari pimpinan pratama institusi teknis yang membidangi dan apakah penambahan kunci tersebut sudah diatur dalam perda/perbup/pergub? Hingga berita ini diturunkan, Kartika tak kunjung memberikan tanggapannya.

Terpisah, Kadis Perpustakaan Basel, Sumadi selaku KPA merangkap PPK Proyek gedung Perpustakaan saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pengkondisian dalam upaya meloloskan jagoannya, telah dibuat sejumlah persyaratan untuk penguncian. Sumadi justru berdalih jika dirinya belum menerima laporan dari LPSE.
“Sampai saat ini saya belum menerima laporan dari LPSE dan semua mekanisme kami serahkan sepenuhnya kepada LPSE,” dalihnya. (rom).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *