FKBNews, Bakam – Pelaku penganiayaan dan pembacokan yang terjadi tahun 2018 silam di Desa Tiang Tarah Kecamatan Bakam berhasil di amankan Polsek Bakam pada Selasa (16/08/22).
Hal itu disampaikan Kapolsek Bakam Ipda Martono Sudomo S.K.M,.seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan .
“Tepatnya hari ini selasa16 agustus pelaku penganiyaaan dan pembacokan yang di lakukan oleh Nawan warga Desa Kapuk terhadap korbannya Wahyudi alias Yudi warga Neknang yang terjadi di salah satu pondok kebun pamannya di Desa Tiang Tarah pada Desember 2018 silam sehingga korban menderita luka robek di bagian punggung,dan korban harus menjalani perawatan di Pukesmas Bakam dan di rujuk ke rumah sakit di Sungailiat saat itu,”Kata Sudomo.
Di katakan Kapolsek pengungkapan kasus ini setelah mendapat info dari tokoh agama Desa Neknang.”
Awal pengungkapan kasus penganiayaan dan pembacokan tersebut setelah tokoh agama neknang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kenapa lama sekali kasusnya belum terumgkap,sementara kasus yang terjadi bulan juli 2022 palakunya sudah terungkap sejak kapolsek yang sekarang tanya tokoh agama tersebut kepada saya,”kata Sudomo..
Lanjut Sudomo,berawal dari info tersebut dan setelah saya cek tenyata ada.
“Setelah saya pelajari ternyata kasus tersebut benar adanya,dan kasus tersebut saat di jabat Kapolsek sebelum saya,berawal dari data tersebut kemudian saya bentuk tim dan di lakukan pengintaian, Alhamdulillah hari ini selasa 16 agustus 2022 pelaku berhasil kita amankan di perkebunan sawit milik orang tua pelaku di Desa Kapuk,meskipun pelaku sempat mau melarikan diri dan berusaha melawan,berkat kesigapan anggota pelaku berhasil kita amankan,”terang Sudomo.
Lanjut dia pasal yang di sangkakan tentang sajam.
“Pelaku di kenakan pasal 158 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayaan dan membawa sejam tanpa izin,saat ini pelaku sudah di serahkan ke pihak polres untuk di amankan dan menghindari hal hal yang tidak di inginkan,”Kata Sudomo.(tami)