FKBNew.com, MENTOK, — Tokoh masyarakat yang juga mantan Anggota DPRD Bangka Barat/Anggota DPRD Bangka Belitung periode 2009 hingga 2024 , Bruri Rusyadi, “menggugat” PT Timah, Tbk yang mengoperasikan tambang timah darat melalui mitra kerjanya yang berpotensi mengancam lingkungan hidup.
Diketahui, tambang tersebut berlokasi di Kampung Mentok Asin Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tak jauh dari jalan raya menuju pantai baru atau kawasan wisata Pantai Batu Rakit. Lokasi tambang berada di pesisir pantai yang diduga melanggar garis sempadan pantai, dekat dengan jalan raya atau jembatan permanen yang dibangun oleh pemerintah daerah, dekat Daerah Aliran Sungai (DAS), pemukiman penduduk dan juga dekat dengan kawasan mangrove (bakau).
Bruri Rusyadi saat meninjau langsung aktifitas di lokasi penambangan tersebut, Kamis, (17/4/2025), mengaku miris terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Adanya aktifitas penggalian menggunakan alat berat saat ditemui di lokasi penambangan dekat bibir pantai ini, menurutnya jelas sangat mengganggu keluar masuknya aliran sungai yang akan mengancam habitat mangrove di sekitar muara sungai.
Aktifitas tambang darat ini menurut Bruri sudah berlangsung cukup lama. Dirinya pun sudah menginformasikan melalui media sosial kepada pemda Bangka Barat beserta aparat penegak hukumnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas ini.
Sayangnya saat kunjungan ke lokasi tambang tersebut, tidak ada karyawan atau pejabat PT Timah atau pun pihak-pihak lain seperti penanggung jawab operasional yang bisa ditemui dan memberikan penjelasan.
Nampak para pekerja tambang dan operator alat berat sibuk dengan kegiatannya dan terkesan tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja (K3) mulai dari topi keselamatan serta seragam uniform, sepatu, lazimnya dipakai dalam setiap proyek penambangan berizin oleh perusahaan besar.
“Di depan kita lihat ada plang PT Timah, ini patut kita pertanyakan apakah wilayah ini masuk dalam wilayah pertambangan timah dalam arti dalam IUP (Izin Usaha Penambangan) PT Timah atau tidak. Maka PT Timah harus tanggung jawab, yang jelas pertambangan yang kita saksikan ini menurut saya tambang liar, tambang tanpa izin. Kalaupun dikatakan ada SPK PT Timah perlu kita pertanyakan, SPK PT Timah ini diperuntukkan kepada siapa, kajiannya seperti apa, ” ujar Bruri kepada awak media yang mendampinginya di lokasi penambangan.
Karena menurut Bruri, berdasarkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara, PT Timah boleh bermitra selama mitra itu memiliki IUP. Kalau mitra tersebut tak memiliki IUP, ia tak boleh melakukan penambangan.
“Itu jelas diatur dalam Undang-undang. Kemudian Undang-undang Mineral dan Batu Bara juga menjelaskan adanya sangsi pidana, ” kata Bruri.
Sangsi pidana ini menurutnya kewenangannya ada pada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Maka saya bertanya, di Bangka Barat ini apa ada lembaga hukum ini seperti pemda dengan bupatinya, kepolisian dengan kapolresnya, kodim dengan dandimnya, kejaksaan dengan kejarinya. Kalau ada kenapa mereka tidak memperhatikan perlakuan terhadap kegiatan seperti ini. Yang jelas ini merusak daerah karena kita lihat tadi kerusakan lingkungannya bukan main-main, ” sindir Bruri memperlihatkan mimik wajah yang murka.
Sementara itu dari dokumen yang diterima FKBNews. com, kegiatan penambangan pesisir pantai Mentok Asin ini berdasarkan Surat Keterangan Operasi Sementara Nomor: 0081/Tbk/KET.3120.2/25.S2.6.
Berdasarkan plang surat ini, tertera lokasi kegiatan penambangan kegiatan ini Mentok Asin/DU 1505 Koordinat X=516, 851 Y=9.771.087.
Surat Keterangan Operasi Sementara untuk melaksanakan penambangan ini diberikan kepada Chandra Alim selaku Direktur CV Muntok Mineral Mandiri yang beralamat di Jln Tiram No. 29/RT 03, RW 02 Kel.Pasir Garam Kec. Pangkal Balam, Kep. Babel.
Masa berlaku surat perintah kerja ini disitu tertera mulai 5 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025. Dengan demikian bisa dikatakan habis masa berlakunya.
Lurah Kelurahan Tanjung, Said Alwi sebelumnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku dirinya tak tahu menahu perihal kegiatan tambang pesisir di wilayah kerjanya tersebut dengan alasan dirinya tak mengaku dilibatkan dalam hal persiapan rencana tambang tersebut.
“Yang lebih tahu mereka yang diatas lah, saya sendiri kurang tahu karena tak pernah dilibatkan. Apalagi kita selaku lurah soal kewenangan berbeda dengan kades yang kewenangannya luas, ” tepis Said.
Hal senada diungkapkan, Melyandi, Kepala KPHP Rambat-Menduyung selaku perpanjangan dinas kehutanan provinsi di Kabupaten Bangka Barat.
Dikatakannya, pihaknya tidak mendapatkan tembusan terkait aktifitas penambangan tersebut.
“Kalau kegiatan itu masuk kawasan itu wilayah kita, tapi kalau diluar kawasan mungkin bisa dikonfirmasikan ke bagian tata ruang Pemkab Bangka Barat, “terang Melyandi.
Namun saat wartawan mengirim foto plang SPK yang dimaksud, Melyandi balik menanggapi kegiatan tambang tersebut menurutnya sepertinya di luar hutan kawasan.
“Klau ade surat seperti itu, biasae lokasi IUP Timah(apl), ” tulis Melyandi via WA dalam penjelasannya.
Hingga berita ini diturunkan, FKBNews.com, masih berupaya mengonfirmasi perwakilan PT Timah, Tbk dalam hal ini Departement Head, Pengawas Produksi Darat Bangka Barat, Feriandi, selaku pihak yang menandatangani terbitnya Surat Keterangan Operasi Sementara kegiatan tambang tersebut. (Tim).