FKBNews.com, — Santer kabar beredar jika penambangan timah di laut menggunakan ponton apung (TI Apung) secara ilegal di perairan laut Keranggan dan Tembelok Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat satu dua hari ini bakal kembali dibuka. Institusi penegak hukum mulai dari polda, polres, polsek bahkan kodim ironisnya tak mendapatkan tembusan.
Praktik tambang ugal-ugalan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah per hari ini dikoordinir sekelompok orang dengan membentuk kepanitiaan mengatasnamakan warga sekitar perairan. Mereka menggandeng cukong sebagai pemodal. Anehnya, dalam tambang liar ini, seperti sempat berjalan sebelumnya, iming-iming hasil dari giat tambang ini tak sepandan dengan apa yang dijanjikan kepada warga. Praktik jual bendera oleh panitia kepada penambang jadi modus mencari keuntungan. Sementara versi penambang, pasir timah yang dibeli ditempat penimbangan panitia jauh dari harga yang layak, hanya berkisar Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu per kilo setelah dikadar (Sn) dan inipun masih dipotong dengan cicilan utang uang bendera dan juga jatah warga, sehingga terkadang satu kilogram pasir timah hanya dihargai Rp 40-an ribu.
Bagi warga sekitar mereka dirugikan karena dalam praktiknya banyak pasir timah yang tidak masuk penimbangan panitia. Kesempatan beroperasinya tambang laut ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan membeli pasir timah langsung dari ponton di tengah laut dengan harga yang lebih tinggi dari penimbangan panitia. “Menang mata, kalah mata, “demikian jika menukil istilah, menggambarkan siapa yang cekatan di laut ia yang beruntung.
FKBnew.com, mendapatkan informasi dari “orang dalam institusi aparat penegak hukum” jika rencana kembali aktifitas TI apung di perairan laut Tembelok-Keranggan tembusannya ternyata tak sampai ke institusi penegak hukum, mulai dari polda, polres, polsek bahkan pihak kodim sekalipun.
“Jangan Bang, jangan melibatkan diri disitu. Pihak polda, polres, polsek bahkan kodim justru tak dapat tembusan. Itu nanti panitia dan yang kerja akan kita sikat,” ujar seorang narasumber aparat penegak hukum yang tak mau disebutkan namanya, memberi isyarat kepada wartawan untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kekuatiran apa yang disampaikan sumber ini rasanya tak berlebihan. Buktinya banyak oknum yang tak bertanggung jawab menjual nama profesi tertentu. Tak terkecuali, nama media pun ikut dijual oleh oknum mengaku wartawan berdalih akan mengkoordinir jatah wartawan.
Para oknum ini berharap kebanyakan oknum wartawan yang dirangkul nanti jadi backing kegiatan tambang ilegal tersebut sehingga tetap berjalan “aman”.
Menanggapi rencana tambang ilegal Tembelok-Keranggan kembali dibuka, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, mengatakan pihaknya sudah mengimbau baik kepada tokoh masyarakat dan juga warga sekitar bahwa kegiatan tersebut ilegal.
“Sudah kami dalami dan kami sampaikan ke pimpinan. Yang pasti dari pimpinan pun menyampaikan Tembelok-Keranggan untuk zero penambangan, ” jawab Iptu Rusdi, Minggu, (13/5/2025), menanggapi informasi yang disampaikan.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Bangka Barat, Brury Rusadi lewat postingannya di FB menyindir kota Mentok sebagai kota tak bertuan yang bebas melakukan usaha-usaha ilegal.
“Ini lah pemandangan di Pantai kota Mentok Bangka Barat, kota tak Bertuan, kota yang bebas melakukan usaha2 ilegal, namanya saja ada Bupati, Kapolres, Kodim dan DPRD, sungguh miris kota ini, kota bersejarah tempat orang2 berlomba menjarah, tak tau dimana tempat mengarah, Negeriku sayang, Negeriku malang, ” demikian tulis Brury Rusadi dalam postingannya sembari menyertakan foto kegiatan tambang. (Tim).